Lembaga Mukim Akan Naik Kelas
Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki keinginan yang kuat untuk memberi pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat
Pemerintah Kota Banda Aceh memiliki keinginan yang kuat untuk memberi pelayanan yang maksimal kepada seluruh masyarakat. Pelayanan dimaksud tidak hanya diwujudkan dalam bingkai pemerintah struktural yang sudah ada sekarang sampai tingkat desa, tetapi lembaga semacam kemukiman juga akan diperkuat posisinya.
Selama ini lembaga kemukiman tersebut memang ada, tetapi tidak memiliki peran yang signifikan dalam memberikan kontribusinya baik untuk masyarakat umum maupun dalam hal membantu pemerintah. Bahkan, kehadiran lembaga ini hanya terlihat di saat-saat acara kenduri maulid atau kenduri laot (laut).
Jelasnya, lembaga ini hanya berfungsi sebagai pelayanan masyarakat di bidang adat-istiadat atau kebudayaan. Termasuk misalnya jika ada perselisihan masyarakat antargampong (desa), maka lembaga kemukiman inilah yang akan turun untuk mendamaikannya.
Akan tetapi dalam beberapa waktu ke depan lembaga kemukiman ini akan diperkuat posisinya alias bisa naik kelas. Hal ini terlihat dari kebijakan yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Banda Aceh bersama DPRK Banda Aceh. Malah, draf Rancangan Ranun (Raqan/Perda) tentang lembaga kemukiman sudah selesai dibahas di tingkat komisi, dan saat ini tinggal dibawa ke sidang paripurna untuk disahkan menjadi qanun.
Sebagaimana diberikan harian ini kemarin bahwa Pemerintahan Mukim di Banda Aceh akan diperkuat, dengan wewenang yang lebih jelas dan dukungan anggaran dari pemerintah setempat. Hal itu ditandai dengan rampungnya Rancangan Qanun (Raqan) Pemerintahan Mukim yang akan segera disahkan.
Demikian disampaikan Ketua Komisi I DPRK Banda Aceh, Musriadi Aswad kepada Serambi, Kamis (15/10/2020). Musriadi menjelaskan, saat ini draf Raqan Pemerintahan Mukim itu sudah selesai. Rencananya minggu depan akan diserahkan kepada pimpinan dewan untuk diparipurnakan.
"Raqan akan mencoba mengakomodir masukan semua pihak untuk dijadikan sebuah aturan hukum. Dalam raqan tersebut, fungsi dan wewenang pemerintahan mukim akan lebih jelas," kata Musriadi.
Nantinya, kata Musriadi, melalui Raqan tersebut struktur imum juga akan segera difungsikan di Banda Aceh. Nanti pelaksanaan Pemerintahan Mukim juga akan mendapatkan alokasi anggaran dari Pemko Banda Aceh melalui APBK.
Pada akhir September lalu, katanya, Komisi I DPRK Banda Aceh menggelar publik hering atau Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU). RDPU ini digelar untuk mendapatkan berbagai masukan dan saran, baik dari para tokoh masyarakat, imum mukin maupun stakeholder lainnya. Tujuannya untuk menyempurnakan Raqan sebelum disahkan menjadi Qanun Kota Banda Aceh.
Dalam qanun itu disebutkan, imum mukim berperan membantu camat dalam mengkoordinasi penyelenggaraan pemerintahan gampong, pembangunan gampong, dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, imum mukim juga berperan dalam penyelesaiaan sengketa adat hingga mengawasi pemilihan keuchik.
syarat imum mukim
Qanun Pemerintahan Mukim
Qanun Pemerintahan Mukim Perkuat Eksistensi Mukim
#MediaLawanCovid19
Anggota DPD RI Kaget Temukan Satu Sekolah Hanya Dua Guru yang Masuk: Ini Namanya Menzalimi Murid |
![]() |
---|
Alhamdulillah, Hari Ini tak Ada Lagi Kasus Positif Covid-19 di Lhokseumawe, Ini Data Dinkes |
![]() |
---|
Punya Utang Setengah dari Utang Indonesia, Malaysia Terancam Bangkrut, Mengapa? |
![]() |
---|
Pengantin Wanita Diserang Tamu Pria, Diraba & Nyaris Ditelanjangi, Reaksi Suami Bikin Syok & Dikecam |
![]() |
---|
Harga Emas Turun, Masyarakat Banyak yang Jual |
![]() |
---|