Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Termasuk Paling Rendah

upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.

Editor: Amirullah
TRIBUN/DANY PERMANA
ILUSTRASI -- Ribuan buruh merayakan hari buruh internasional (May Day) dengan melakukan long march dari Bundaran Hotel Indonesia menuju Istana Negara, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Tuntutan utama mereka yaitu peningkatan kesejahteraan dan penghapusan sistem kerja alih daya. 

Di Kamboja, upah minimum dijamin untuk pekerja industri manufaktur.

Upah minimum 2020 meningkat dari 182 dollar AS atau sekitar Rp 2,6 juta menjadi 190 dollar AS atau sekitar Rp 2,8 juta.

Kenaikan itu mempengaruhi 800.000 pekerja di industri garmen dan tekstil yang berkontribusi besar pada perkonomian negara.

Baca juga: BEM SI akan Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kecewa Jokowi tak Menemui Pendemo

Baca juga: Jokowi Suruh Staf Khusus Milenial Temui Mahasiswa yang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kuasai Ruang Sidang DPRK Aceh Jaya

Laos

Sejak 2018, Laos belum menerapkan kenaikan upah minimum di negaranya.

Saat itu, pemerintah Laos menaikkan upah minimum untuk semua bisnis dan pabrik 101 dollar AS atau sekitar Rp 1,49 juta menjadi 124 dollar AS atau sekitar Rp 1,83 juta.

Myanmar Upah minimum harian Myanmar saat ini ditetapkan pada 3,29 dollar AS atau sekitar Rp 48.574 untuk delapan jam kerja.

Tak seperti di Indonesia, upah minimum harian di Myanmar direvisi setiap dua tahun.

Filipina

Filipina memiliki tingkat upah minimum harian yang bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.

Upah tertinggi di negara itu mencapai 10,61 dollar AS atau sekitar Rp 156.649 per hari, sementara upah daerah terendah mencapai 5,70 dollar AS atau sekitar Rp 84.156.

Baca juga: Jumhur Hidayat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter

Thailand

Di Thailand, upah minimum per daerah berbeda-beda dengan rata-rata sekitar 10 dollar AS sampai 11 dollar AS per hari.

Tercatat, upah minimum paling besar di negara itu 11,12 dollar AS atau sekitar Rp 164.179 per hari untuk daerah Phuket dan Chonburi.

Sementara upah minimum berada di daerah Narathiwat, Pattani, dan Yala dengan total 10,36 dollar atau sekitar Rp 152.958 per hari.

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved