Daftar Upah Minimum Negara-negara di ASEAN, Indonesia Termasuk Paling Rendah
upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.
SERAMBINEWS.COM - Berbagai masalah ekonomi berdampak pada seluruh dunia.
Tak terkecuali di Asia Tenggara (ASEAN).
Nah, untuk mencegah berbagai masalah seperti inflasi dan kerusuhan buruh, pemerintah negara ASEAN pun mencoba meningkatkan upah minimum yang lebih tinggi.
Kendati mengalami peningkatan setiap tahunnya, upah minimum di sebagian besar negara ASEAN jauh lebih rendah daripada negara maju di dunia.
Berikut rincian upah minimum di sejumlah negara ASEAN 2020:
Indonesia
Pada Oktober 2019 lalu, Kementerian Ketenagakerjaan telah memutuskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2020 sebesar 8,51 persen.
Angka 8,51 persen itu didasarkan pada data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional 2019.
Berdasarkan presentasi kenaikan itu, Provinsi DKI Jakarta tetap menjadi daerah dengan upah minimum tertinggi, yaitu Rp 4.276.349.
Sementara upah paling rendah ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dengan nilai Rp 1.704.607.
Baca juga: Pembunuh Bocah Rangga dan Pemerkosa Ibunya Tewas di Tahanan, Sempat Sesak Napas hingga Tak Mau Makan
Baca juga: VIRAL VIDEO Sekelompok Anak Muda Mengaku Orang Kaya, Sebut Orang Miskin Enggak Bisa Beli iPhone
Malaysia
Dikutip dari ASEAN Briefing, 14 Januari 2020, pemerintah telah menaikkan upah minimum di 57 kota besar dari 1.100 ringgit menjadi 1.200 ringgit pada 2020.
Jika menggunakan hitungan rupiah hari ini, Sabtu (17/10/2020), maka upah minimum di Malaysia adalah Rp 4.238.333.
Sementara upah minimum di daerah selain perkotaan tetap pada 1.100 ringgit.
Kamboja
Di Kamboja, upah minimum dijamin untuk pekerja industri manufaktur.
Upah minimum 2020 meningkat dari 182 dollar AS atau sekitar Rp 2,6 juta menjadi 190 dollar AS atau sekitar Rp 2,8 juta.
Kenaikan itu mempengaruhi 800.000 pekerja di industri garmen dan tekstil yang berkontribusi besar pada perkonomian negara.
Baca juga: BEM SI akan Kembali Gelar Aksi Tolak UU Cipta Kerja, Kecewa Jokowi tak Menemui Pendemo
Baca juga: Jokowi Suruh Staf Khusus Milenial Temui Mahasiswa yang Demo Tolak UU Cipta Kerja
Baca juga: Demo Tolak UU Cipta Kerja, Mahasiswa Kuasai Ruang Sidang DPRK Aceh Jaya
Laos
Sejak 2018, Laos belum menerapkan kenaikan upah minimum di negaranya.
Saat itu, pemerintah Laos menaikkan upah minimum untuk semua bisnis dan pabrik 101 dollar AS atau sekitar Rp 1,49 juta menjadi 124 dollar AS atau sekitar Rp 1,83 juta.
Myanmar Upah minimum harian Myanmar saat ini ditetapkan pada 3,29 dollar AS atau sekitar Rp 48.574 untuk delapan jam kerja.
Tak seperti di Indonesia, upah minimum harian di Myanmar direvisi setiap dua tahun.
Filipina
Filipina memiliki tingkat upah minimum harian yang bervariasi dari satu daerah ke daerah lain.
Upah tertinggi di negara itu mencapai 10,61 dollar AS atau sekitar Rp 156.649 per hari, sementara upah daerah terendah mencapai 5,70 dollar AS atau sekitar Rp 84.156.
Baca juga: Jumhur Hidayat Jadi Tersangka, Polisi Ungkap Karena Tulis UU Cipta Kerja Titipan Tiongkok di Twitter
Thailand
Di Thailand, upah minimum per daerah berbeda-beda dengan rata-rata sekitar 10 dollar AS sampai 11 dollar AS per hari.
Tercatat, upah minimum paling besar di negara itu 11,12 dollar AS atau sekitar Rp 164.179 per hari untuk daerah Phuket dan Chonburi.
Sementara upah minimum berada di daerah Narathiwat, Pattani, dan Yala dengan total 10,36 dollar atau sekitar Rp 152.958 per hari.
Vietnam
Menyusul pertumbuhan ekonomi negara yang pesat dalam beberapa tahun terakhir, Vietnam menaikkan upah minimum pada 2020 sebesar 5,7 persen, lebih tinggi dari kenaikan tahun lalu 5,3 persen.
Wilayah I yang mencakup perkotaan Hanoi dan Kota Ho Chi Minh mencatatkan upah minimum tertinggi sebesar 190 dollar AS atau Rp 2,8 juta.
Sementara upah terendah di negara itu aalah 132 dollar AS atau sekitar Rp 1,94 juta.
(Ahmad Naufal Dzulfaroh)
(Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Melihat Upah Minimum di Sejumlah Negara ASEAN, Mana yang Paling Tinggi?")