Berita Aceh Besar
Satpol PP Aceh Besar Jaring Empat Pasangan Nonmuhrim di Jalan Jantho-Lamno
Dalam razia Qanun Syariat Islam itu, empat pasangan nonmuhrim terjaring razia.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Saifullah
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kabupaten Aceh Besar melakukan razia di jalan lintas Jantho-Lamno, persisnya di Gampong Siron Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie, Aceh Besar, Minggu (18/10/2020).
Dalam razia Qanun Syariat Islam itu, empat pasangan nonmuhrim terjaring razia. Selain itu, ada 12 orang terjaring razia masker sebagai pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang Protkes Covid-19. Razia itu langsung dipimpin Kasi WH Satpol PP Aceh Besar, Nursalim SAg dan personel lainnya.
Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli, Ssos MAP kepada Serambinews.com, Minggu (18/10/2020), mengatakan, pihaknya melakukan patroli pengawasan Qanun Syariat Islam dan sosialisasi pelaksanaan Perbup Nomor 24 Tahun 2020 tentang perapan disiplin dan penegakan aturan hukum bagi pelanggaran Protkes.
Ia melanjutkan, personel Satpol PP melakukan razia di tempat wisata jalan Jantho-Lamno, Desa Siron Krueng, Kecamatan Kuta Cot Glie. Razia itu, sebutnya, melibatkan 22 orang personel Satpol PP dan WH Aceh Besar.
Menurut dia, dalam razia itu, ada empat pasangan nonmuhrim terjaring karena dianggap melanggar Qanun Nomor 11 Tahun 2002 tentang Aqidah, Ibadah, dan Syiar Islam, dan Jinayah Pasal 23 tentang khalwat.
Baca juga: Janda Dua Anak Korban Kebakaran Rumah di Lhokseumawe Terima Bantuan
Baca juga: Bikin Kagum, Seorang Ibu Berprofesi Guru Jago Ngerap Lagu Kera Sakti, Ternyata Lihai Ngedance Juga
Baca juga: Alhamdulillah, Arab Saudi Izinkan Warganya Shalat di Masjidil Haram
Selain itu, juga ada 12 orang terjaring karena Tidak memakai masker alias melanggar Protkes Covid-19 dan Perbup Aceh Besar Nomor 24 Tahun 2020.
"Bagi pelanggar Protkes Covid-19 dan melanggar Qanun Syariat Islam, mereka akan dilakukan pembinaan," jelas Kasatpol PP dan WH Aceh Besar, M Rusli.
Kasatpol PP Aceh Besar mengimbau, kepada masyarakat agar menaati Qanun Syariat Islam dan Protkes Covid-19 guna memutus mata rantai penyebaran virus corona di pedesaan dalam wilayah Aceh Besar.(*)