Kemandirian Daerah
Aceh Dikategorikan Daerah yang Belum Mandiri, Peringkat Ke-29 dari 34 Provinsi
Angka indeks kemandirian fiskal Tahun Anggaran 2019 memperlihatkan perbedaan indeks yang sangat mencolok antara provinsi DKI Jakarta dengan indeks yan
Penulis: Mawaddatul Husna | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Mawaddatul Husna | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH – Berdasarkan laporan hasil review atas Kemandirian Fiskal Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2018 dan 2019, BPK RI menyebutkan kesenjangan kemandirian fiskal antar daerah yang sangat tinggi.
Angka indeks kemandirian fiskal Tahun Anggaran 2019 memperlihatkan perbedaan indeks yang sangat mencolok antara provinsi DKI Jakarta dengan indeks yang tertinggi sebesar 0,7107 dengan Provinsi Papua Barat dengan indeks yang terendah senilai 0,0427.
“Pemerintah Aceh sendiri berada pada peringkat 29 dari 34 provinsi yang ada di Indonesia dengan indeks kemandirian fiskal senilai 0,1715 atau dikategorikan sebagai daerah yang belum mandiri. Demikian halnya dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Aceh yang juga dikategorikan sebagai daerah yang belum mandiri,” kata Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Aceh, Safuadi dalam Media Gathering dan Pers Release “Kinerja APBN Sampai dengan Triwulan III 2020” Perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Aceh.
Dalam kegiatan yang berlangsung di Gedung D, Gedung Keuangan Negara Banda Aceh, Senin (19/10/2020) juga dihadiri Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Aceh, Tarmizi, Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Aceh, Syafriadi, dan Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Aceh, Syukriah.
Terkait daerah yang belum mandiri ini, dikatakan Safuadi, hal ini menjadi cerminan bahwa dalam pengelolaan keuangan Pemerintah Aceh dan kabupaten/kota untuk membiayai belanjanya masih sangat bergantung pada transfer daerah.
Baca juga: Suzuki Luncurkan Mobil Toko, Ini Keunggulannya dan Konsumen Bisa Memesan Warna Sesuai Selera
Baca juga: Santri RIAB Sumbang Uang dan Pakaian Layak Pakai ke Panti Asuhan
“Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal untuk dapat diandalkan membiayai pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” katanya.
Dikatakannya, menjadi tugas bersama, bersinergi dan berkolaborasi untuk meningkatkan kemandirian Aceh dalam pembangunan dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Meningkatnya kemandirian Aceh juga akan menjadi salah satu indikator meningkatnya kesejahteraan dan kemakmuran Aceh.
Lebih jauh ia menjelaskan, rendahnya indeks kemandirian fiskal provinsi ini disebabkan pendapatan asli daerah yang masih rendah sekali. Harusnya transfer dari pusat ke daerah dapat, lalu kemudian ada pendapatan asli daerah yang diupayakan sendiri dari daerah yang menjadi penambah transfer dari pusat ke daerah.
“Artinya kalau tidak ada transfer dari pusat ke daerah jadinya enggak bisa ngapa-ngapain. Kenapa? Karena tingkat kegiatan produktif di Aceh yang masih sangat rendah,” katanya.
Ia menyebutkan kegiatan produktif tersebut adalah kegiatan yang bersifat pengolahan, kegiatan industri hilir itu yang masih rendah. Sebab apabila tidak ada kegiatan pengolahan pasti tidak ada nilai tambah ke daerah.
“Jadi kalau ikan di laut tangkap langsung jual, kalau pertanian petik langsung jual. Tidak ada proses apa-apa, karena tidak ada proses maka tidak ada nilai tambah. Ketika tidak ada nilai tambah, pasti di Aceh tidak ada kegiatan apa-apa sehingga tidak ada nilai ekonomi yang naik disitu,” sebutnya.
Seharusnya, dikatakan Safuadi di Aceh ada proses pengolahan, pengalengan, proses pembuatan cabai kering, dan lainnya. Karena kegiatan-kegiatan seperti itu kurang, akibatnya tenaga kerja tidak terserap di Aceh dan kegiatan ekonominya rendah.
Pada kesempatan itu disampaikan juga terkait pada triwulan III Tahun 2020, pendapatan negara yang meliputi pertama, Penerimaan Perpajakan. Target nasional penerimaan pajak untuk tahun ini adalah sebesar Rp 1.198 triliun. DJP sudah menetapkan target penerimaan pajak untuk wilayah Aceh didominasi penerimaan PPh, PPN, PBB Sektor P3 dan Bea Meterai yang ditargetkan sebesar Rp 4,52 triliun.
Kanwil DJP Aceh mencatat sampai dengan September 2020, realisasi perpajakan terkumpul sebesar Rp 2,58 triliun atau 57,08 persen dari target penerimaannya.
Sektor administrasi pemerintahan merupakan penyokong utama penerimaan pajak yaitu sebesar 23,92 persen, sedangkan untuk sektor lainnya yaitu perdagangan besar dan eceran sebesar 19,07 persen, jasa keuangan dan asuransi sebesar 13,67 persen, konstruksi sebesar 13,53 persen, industri pengolahan sebesar 7,73 persen, pertanian, perhutanan dan perikanan sebesar 4,06 persen dan terakhir pertambangan sebesar 3,51 persen.
Dilihat dari kontribusi persektor, diluar sektor administrasi pemerintahan, perekonomian Aceh digerakkan oleh sektor perdagangan dan konstruksi, Kecilnya kontribusi dari sektor industri dikarenakan jumlah industri di Aceh masih sangat sedikit.
Kedua, untuk Penerimaan Bea dan Cukai, Kanwil Bea Cukai Aceh mencatat sampai dengan September 2020 telah terkumpul sebesar Rp 4,57 miliar atau 169,26 persen dari target yang ditetapkan sebesar Rp 2,7 m iliar. Penerimaan ini terdiri dari Bea Masuk sebesar Rp 403,7 juta, Bea Keluar sebesar Rp 3 miliar dan Cukai sebesar Rp 1,14 miliar.
Ketiga, Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Atas PNBP dari Pengelolaan Kekayaan Negara ditetapkan penerimaan sebesar Rp 11,67 miliar, Kanwil DJKN Aceh mencatat realisasi sebesar Rp 6,95 miliar.
Penyebaran pandemi Covid-19, menjadi salah satu penyebab masih rendah PNBP karena menurunnya pendapatan dan daya beli sektor swasta atau masyarakat yang berdampak pada rendahnya pemanfaatan Barang Milik Negara (BMN).
Demikian halnya dengan masih rendahnya realisasi PNBP dari Lelang sebesar Rp 1,25 miliar atau 21,3 persen dari target sebesar Rp 5,86 miliar.
Langkah-langkah yang dibutuhkan untuk meningkatkan capaian PNBP, pertama untuk PNBP Pengelolaan Kekayaan Negara adalah melakukan pemetaan aset yang berpotensi untuk dimanfaatkan dan memberdayakan aset agar lebih produktif atau tidak menganggur sehingga dapat memberikan kontribusi PNBP kepada Negara dan/atau nilai ekonomis kepada masyarakat.
Kedua untuk PNBP dari Lelang adalah melakukan koordinasi secara intens dengan para pemohon lelang (perbankan), sosialisasi lelang kepada masyarakat, penyebarluasan pengumuman lelang.
Disamping itu juga disampaikan, sampai dengan akhir Triwulan III, Kanwil DJPb Aceh mencatat realisasi Belanja Kementerian Negara/Lembaga di Provinsi Aceh mencapai Rp 8,53 triliun dari pagu sebesar Rp13,05 triliun atau sebesar 65,33 persen.
Berdasarkan realisasi triwulan III, dimana Belanja Barang (58,57 persen), Belanja Modal (59,19 persen) serta Belanja Bantuan Sosial (58,05 persen) serta sudah adanya kemudahan proses seperti Revisi DIPA dan perpanjangan jam layanan, seluruh satuan kerja diminta untuk melakukan percepatan pencairan anggarannya.
Percepatan ini menjadi keharusan mengingat rata-rata masih ada 40 persen Belanja Barang, Belanja Modal dan Belanja Bantuan Sosial yang belum terserap.
Melalui percepatan ini diharapkan dapat merespon kembali naiknya belanja konsumsi masyarakat dan pertumbuhan ekonomi Aceh dan Nasional yang mengalami kontraksi di dua triwulan terakhir ini. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/foto-7nl.jpg)