Sebut Moeldoko Kolaborator Asing, Pemilik Akun Muhammad Faizal Basmi Ditangkap, Ini Motifnya

Dittipidsiber Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook Muhammad Faizal Basmi yang diduga menghina Kepala Staf Kepresiden Moeldoko.

Editor: Faisal Zamzami
ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko memberikan keterangan kepada wartawan terkait peluncuran situs resmi Kartu Prakerja di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020). Pemerintah resmi meluncurkan situs Kartu Prakerja yang diharapkan dapat membantu tenaga kerja yang terdampak COVID-19 untuk meningkatkan keterampilan melalu berbagai jenis pelatihan secara daring yang dapat dipilih sesuai minat masing-masing pekerja. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/pd (ANTARA FOTO/NOVA WAHYUDI) 

SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri menangkap pemilik akun facebook Muhammad Faizal Basmi yang diduga menghina Kepala Staf
Kepresiden Moeldoko.

Basmi ditangkap di indekosnya, di Jalan H Murtado, Kecamatan Koja, Jakarta Utara.

Warganet bernama Muhammad Basmi (43) diduga menghina Kepala KSP Moeldoko sebagai pejabat negara di media sosial Facebook.

”Benar, telah dilakukan penangkapan terhadap pemilik akun Facebook Muhammad Basmi, atas nama Muhammad Faizal Basmi,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Menurut Argo, dasar penangkapan Basmi adalah LP/A/590/X/2020/BARESKRIM tertanggal 17 Oktober 2020.

 Basmi diduga melanggar Pasal 28 ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP.

Basmi diduga menghina Moeldoko lewat postingan di akun facebook-nya.

Dalam postingannya di facebook, pelaku membuat postingan dengan menuduh mantan Panglima TNI itu sebagai kolaborator asing.

Argo mengungkapkan motif tersangka mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko itu hanya karena ingin menuangkan ide pemikirannya di media sosial.

"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos,” kata Argo.

Menurut Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Slamet Uliandi, ini bukan kali pertama Basmi mengunggah postingan bernada hinaan.

Sebelumnya ia juga sempat mengunggah tulisan terkait 'Joko Vidodo'.

Dalam postingannya itu, Basmi menyebut bahwa banyak masyarakat yang tidak percaya dengan 'Joko Vidodo'.

Basmi juga sempat mengomentari video wawancara Menaker Ida Fauziyah yang dianggap menggiring sehingga substansi pertanyaan menjadi abu-abu.

Basmi juga menyinggung mentalitas menteri Presiden Jokowi sebagai kacung global.

Selain menangkap Basmi, polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti antara lain 1 unit telepon seluler merek Sony Xeria ZX1, kartu sim card Xl, serta akun facebook Muhammad Basmi.

Saat ini tersangka sudah dibawa ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim.

Sementara itu terkait penangkapan Basmi, pihak KSP mengingatkan bahwa media sosial jangan dijadikan sarana untuk mencaci maki.

”Sebagai warga negara kita harus mematuhi hukum dan menghormati. Media sosial ini jangan jadikan sebagai tempat untuk mencaci maki, nggak boleh menghina.

Media sosial harus dijadikan tempat pemahaman yang baik, edukasi yang baik, memberikan edukasi untuk lebih terarah dan mendapatkan nilai positif.

Jangan sampai media sosial ini menjadi ruang caci maki, harus dieskpresikan untuk nilai positif,” kata Tenaga Ahli Utama KSP, Ade Irfan Pulungan, Minggu (18/10).

Ade mengatakan, aturan memang harus ditegakkan jika ada seseorang yang melakukan tindak pidana.

Menurut dia, aturan harus diterapkan secara objektif.

”Karena regulasi aturan yang mengatur seperti itu kan. Kita bukan bicara subjektivitas tapi objektivitas sebuah peraturan harus dilakukan kalau memenuhi unsur tindakan kriminal atau pidana, bukan persoalan dia pejabat negara atau siapa, nggak lah,” ujar Ade.

Motif Pelaku Hina Moeldoko

Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono pun mengungkapkan motif Muhammad Basmi mengunggah status yang dianggap menghina Moeldoko

Menurut Argo, pelaku hanya ingin menuangkan ide pikirannya di media sosial.

"Motif memiliki pemikiran ingin memperbaiki bangsa Indonesia dan menuangkan ide-ide pikirannya ke medsos," kata Argo saat dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Hingga saat ini, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap Muhammad Basmi.

Pemeriksaan dilakukan Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri kembali menangkap seorang warganet yang dianggap menghina pejabat negara di media sosial.

Kali ini, Muhammad Basmi (43) ditangkap polisi karena unggahannya di Facebooknya.

Muhammad Basmi ditangkap karena dianggap menghina atau melakukan ujaran kebencian kepada Kepala KSP Moeldoko media sosial.

Dia dijerat dengan Undang-undang ITE.

Penangkapan ini pun dibenarkan oleh Kadiv Humas Polri Irjen pol Argo Yuwono.

Muhammad Basmi ditangkap di rumahnya di kawasan Koja Jakarta Utara pada Minggu (18/10/2020) pukul 05.10 WIB.

"Benar (penangkapan warganet di Jakarta Utara)," kata Argo ketika dikonfirmasi, Minggu (18/10/2020).

Penangkapan itu berdasarkan LP/A/590/X/2020/BARESKRIM, tanggal 17 Oktober 2020. Dalam pelaporan tersebut, pelaku dianggap melanggar dengan ujaran kebencian atau pasal 28 ayat 2 UU ITE dan atau penghinaan pasal 207 KUHP.

Adapun unggahan yang dipersoalkan adalah Muhammad Basmi menyebut Moeldoko sebagai mantan jenderal bermental komprador dan kolaborator asing.

Dalam kasus ini, Bareskrim menyita 1 unit HP Sony Xeria ZX1 compact warna silver, kartu SIM ponsel dan akun Facebook bernama Muhammad Basmi.

Hingga kini, Muhammad Basmi telah dibawa ke Direktorat Siber Bareskrim Polri.

Baca juga: Artis RR Ditangkap Terkait Kasus Narkoba, Benarkah Pemain Sinetron Dari Jendela SMP?

Baca juga: Pemohon Bantuan UMKM di Langsa Capai 8.000 Orang, Ini Batas Waktu Pendaftarannya

Baca juga: Jokowi Minta 2 Menteri Urus Vaksin Covid-19, Gratis Urusan Terawan dan Berbayar Diurus Erick Thohir

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pelaku Penghinaan terhadap Mantan Panglima TNI Ditangkap, Polisi: Bukan Kali Pertama, 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved