Berita Lhokseumawe

Ini 10 Pilihan Skema Bagi 2.540 Mahasiswa Unimal yang Ikut KKN Selama Pandemi Covid-19

Pelepasan mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Angkatan ke-XXVIII dilaksanakan secara online. Pada kesempatan itu Rektor Unimal menyampaikan...

Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Jalimin
For Serambinews.com
Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh, Dr Muhammad Daud. 

 

Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe


SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE
– Penglepasan mahasiswa KKN Universitas Malikussaleh Angkatan ke-XXVIII dilaksanakan secara online. Pada kesempatan itu Rektor Unimal menyampaikan sejumlah pesan penting kepada mahasiswa peserta KKN. Kegiatan itu diikuti ratusan peserta KKN serta dosen pembimbing lapangan.

Rektor Unimal, Dr Herman Fithra Asean Eng, mengingatkan mahasiswa agar menerapkan protokol kesehatan dengan ketat selama KKN berlangsung.

Kendati ada sejumlah skema KKN yang membatasi pertemuan fisik,  ada beberapa kebutuhan yang membuat mahasiswa tidak bisa menghindari pertemuan fisik di lapangan.

Kuliah Kerja Nyata (KKN) pada tahun ini tentulah berbeda pelaksanaan sebelumnya.

Dimana ditahun sebelumnya, mahasiswa yang mengikuti KKN bisa disebar di Kabupaten atau Kota yang ada di Provinsi Aceh ataupun di wilayah lainnya.

Nanum selama pandemi Covid-19 di mana setiap orang disarankan untuk melakukan physical distancing, program KKN di Universitas Malikussaleh tetap berlangsung dengan sejumlah penyesuaian. Dari 11 skema pelaksanaan KKN, 10 di antaranya bisa menjadi pilihan mahasiswa yang sudah memeuni syarat mengikuti KKN.

Baca juga: Merokok dan Minum Alkohol Bisa Jadi Faktor Osteoporosis pada Pria, Begini Cara Mencegahnya

Baca juga: Simbisa, Cara Aceh Tamiang Awasi dan Membina Penggunaan Dana Desa

Baca juga: Terbaring Sakit di Rumah Anak, Rumah Warga Jeumpa, Bireuen Ludes Terbakar

Sebagaimana dikatakan oleh Ketua Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Malikussaleh, Dr Muhammad Daud, menyebutkan dari 10 skema tersebut, delapan di antaranya berupa kegiatan yang sudah dilakukan di masa lalu dan dua kegiatan kegiatan yang dilakukan di masa KKN yang dimulai sejak 20 Oktober – 20 November 2020.

“Ada mahasiswa yang sudah mulai melakukan KKN baik secara perseorangan maupun kelompok, sejauh sudah sesuai dengan Peraturan Rektor Nomor 1, tetap diakui,” terang Dr Muhammad Daud, dalam keterangannya kepada Serambinews.com, Selasa (20/10/2020).

Dijelaskannya, dari ke 10 skema tersebut adalah KKN bila ada mahasiswa memilih untuk balik ke kampung halamanya diperbolehkan.

Ia mencontohkannya, bila mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah, pulang ke daerah asalnya dan melakukan kegiatan di bidang ekonomi, sosial, kesehatan, pendidikan, atau kegiatan lain sesuai dengan kompetensi mahasiswa dan kebutuhan masyarakat setempat, itu dibolehkan.

Baca juga: VIRAL Mahasiswa Bergaya Bak Model saat Wisuda, Aksi Kocak Berjalan Pakai Sepatu Hak Tinggi

"Untuk kegiatan dengan skema Balik ke Kampung, bisa dilakukan secara perorangan atau kelompok dengan jumlah mahasiswa maksimal lima orang,” tambah Daud.

Kemudian ada Program Kreativitas Mahasiswa (PKM) yang merupakan penyetaraan dan pengakuan terhadap bidang pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.  

“Bagi mahasiswa yang sudah mengikuti Program Kreativitas Mahasiswa, dapat menyertakan bukti-bukti baik fisik maupun digital kepada penyelenggara dan dinilai setara dengan kegiatan KKN,” jelas Daud.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved