Lintas Sektor Bahas Kekerasan Seksual, Kasusnya Meningkat di Aceh Selama 2020  

Belakangan ini, kasus kekerasan seksual marak terjadi di Aceh. Beberapa pihak menilai kondisi ini terjadi karena tidak adanya pencegahan secara

Editor: bakri
For: Serambinews.com
Ketua DPRA Dahlan Jamaluddin 

BANDA ACEH - Belakangan ini, kasus kekerasan seksual marak terjadi di Aceh. Beberapa pihak menilai kondisi ini terjadi karena tidak adanya pencegahan secara masif dari pemangku kepentingan, meskipun Aceh ada Qanun Jinayat.

Demikian yang berkembang dalam rapat lintas sektoral di ruang rapat paripurna, Senin (19/10/2020). Rapat yang dibuka Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin itu membahas aturan hukum dan penegakan hukum terhadap pelaku kekerasan seksual di Aceh. "Mari kita lihat pencegahan terhadap Covid-19, semua bergerak. Kalau dalam kasus pelecehan kasus anak dan perempuan, kenapa kita tidak bergerak, mana pergerakan lembaga adat, tokoh agama dan masyarakat," kata Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya SIK dalam acara itu.

Rapat itu digelar sebagai tindak lanjut dari rentetan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Aceh. Tiga kasus besar terakhir yaitu tiga pasangan yang mana dua pasangan anak di bawah umur melakukan pesta seks di rumah kosong di Kecamatan Kembang Tanjong, Pidie. Mereka melakukan perbuatan asusila dan diketahui sudah 4 malam berada di dalam rumah itu. Aksi tiga pasangan mesum ini berakhir setelah digerebek warga pada Kamis (1/10/2020) sekitar pukul 3.00 WIB.

Kemudian kasus penyekapan dan pemerkosaan tiga bocah SD yang dilakukan tiga pria yang terjadi di Banda Aceh. Kasus ini sudah terjadi sejak Februari lalu tapi baru terungkap pada 25 September 2020.

Terakhir, kasus pemerkosaan terhadap seorang ibu muda berinisial Dn (28) dan pembunuhan terhadap anaknya, Rangga (9) di Langsa. Saat ini sang pelaku Samsul Bahri (36) juga sudah tewas.

Menurut Dirreskrimum Polda Aceh, Kombes Sony Sonjaya, selama ini pencegahan kekerasan seksual tidak ada dalam masyarakat. Di sisi lain, banyak pihak hanya melihat hukuman apa yang pantas diberikan kepada pelaku kekerasan seksual ketika kasus terjadi.

"Saya kira perlu peranan tokoh agama dan lingkungan sekitar dalam melakukan pencegahan. Jangan hanya mempermasalahkan kepada hukumnya bukan pada pencegahan. Mencegah lebih baik dari pada mengobati," ungkap dia.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA), Prof Farid Wajdi Ibrahim juga sepakat dengan Sony Sonjaya. Menurutnya, pencegahan ini perlu dimasifkan untuk masyarakat biasa agar jangan sampai menjadi pelaku.

"Masalah pencegahan ini harus disampaikan kepada orang lain (masyarakat) bukan kepada pelaku. Sebab memang orang jahat (pelaku) itu tidak akan jera dengan perilaku jahatnya," kata mantan Rektor UIN Ar-Raniry tersebut.

Pendapat yang hampir sama juga disampaikan Prof Alyasa' Abubakar, mantan Kepala Dinas Syariat Islam Aceh yang juga penggagas lahirnya Qanun Jinayat pada tahun 2014 silam. Menurut Alyasa', kasus kekerasan seksual marak terjadi di Aceh karena sudah terjadinya pergeseran budaya dalam masyarakat Aceh. Ia mencontohkan, jika korupsi susah dihentikan karena korupsi sudah menjadi budaya di Indonesia.

Sementara dua Anggota DPRA, TR Keumangan dan Bardan Sahidi meminta kepada Pemerintah Aceh untuk sosialisasi lagi isi Qanun Jinayat. Sebenarnya penerapan hukum dalam qanun sangat tegas, tapi cenderung tidak diketahui oleh masyarakat.  

"Kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah kejahatan luar biasa (extraordinary crime). Hal ini kami sampaikan angka kriminal tindak pidana kekerasan terhadap perempuan dan anak di Provinsi Aceh naik selama tahun 2020," kata Bardan.

Sementara itu, Koordinator KontraS Aceh, Hendra Saputra mengatakan satu sisi Aceh menerapkan syariat Islam, tapi di sisi lain berhadapan dengan kasus kekerasan terhadap anak dan perempuan. "Kejahatan ini sebenarnya sudah sangat dekat dengan kita, tinggal menunggu saja korban selanjutnya jika kita tidak menanggulangimya secara konprehensif," katanya.

Hendra mengatakan cambuk bukannya tidak memberi efek jera bagi pelaku tapi efek jeranya sangat sedikit. Apalagi selama ini yang menjadi pelaku kekerasan seksual terhadap anak merupakan pelaku yang sama dan sangat dekat dengan korban.

"Kita harus tegas penerapan hukum apakah qanun atau Undang-Undang Perlindungan Anak. Kalau KontraS menawarkan gunakan Undang-Undang Perlindungan Anak. Karena di sana ada pemulihan traumatik terhadap anak," ujarnya.

Dengan memberlakukan undang-undang, maka pelaku bisa dipenjara. "Memutuskan jarak pelaku dengan korban ini sangat penting. Kalau cambuk, dicambuk 100 kali kemudian dia bisa berbaur lagi dengan masyarakat. Tapi kalau bagi kami penjara menjadi pilihan," ujar dia.(mas)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved