Sidang Kasus Vina Abdya

Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Berhenti di Tengah Jalan, Ini Penyebabnya

Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap kliennya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/ZAINUN YUSUF
Terdakwa RS alias Vina (27) diperiksa secara virtual sebagai terdakwa dalam sidang di PN Blangpidie, Selasa 20/10/2020) sore. Namun, sidang secara daring macet total karena jaringan terputus-putus sehingga suara terdakwa tidak jelas dan sulit dipahami. 

Sidang Kasus Vina Abdya

Sidang Virtual Kasus Vina Abdya Behenti di Tengah Jalan, Hakim Tunda Satu Pekan

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya) mulai melakukan pemeriksaan terdakwa RS alias Vina (27) dalam persidangan digelar, Selasa (20/10/2020) sore.

Vina yang menjadi pusat perhatian publik belakangan ini merupakan oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.

Perempuan bersuami dengan satu putri yang masih bocah itu, menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) didakwa melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang puluhan nasabah, jumlahnya mencapai Rp 7,115 miliar.

Sidang kali ketujuh itu, dipimpin Hakim Ketua Zulkarnain SH MH (Ketua PN), didampingi dua hakim anggota yaitu Muhammad Kasim SH MH (Wakil Ketua PN) dan Rudy Rambe SH, serta Panitera Muda Pidana, Alian SH.

Sidang pemeriksaan terhadap terdakwa Vina, setelah majelis hakim meminta keterangan dua saksi tambahan, Muzakir SH warga Desa Kuta Tinggi Blangpidie, tidak lain adalah mantan Pengacara RS alias Vina.

Saksi, Adi Rianda, warga Angkop, Takengon, Aceh Tengah (adik dari korban Eli Marlis) atau juga kakak sepupu dari terdakwa Vina. Dan, saksi korban, Edi Santoso, salah seorang pedagang toko elektronik di Kota Blangpidie, Abdya.

Sampai memasuki sidang ketujuh itu, terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang persidangan untuk diminta keterangan secara langusung, karena mempertimbangkan di tengah pandemi Covid-19.

Vina tetap mengikuti sidang melalui daring atau secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan.

Ke ruang sidang, terdakwa Vina diwakili penasehat hukumnya dari, Syahrul Rizal dari dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh, yaitu Syahrul Rizal SH MH, Ikhsan Fajri SHI MA dan Iswandi SH MH.

Satu penasehat hukum lainnya, Deri Sudarma SH mendampingi Vina yang mengikuti sidang di Lapas Kelas IIB Blangpidie. Sidang pemeriksaan terdakwa Vina, dimulai sekitar pukul 15.00 WIB.

Majelis hakim memberi kesempatan pertama kepada JPU dari Kejaksaan Negeri Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH untuk melakukan pemeriksaan terdakwa secara virtual.

Dari menit awal, dari pertanyaan yang diajukan JPU tampak kelawahan memahami jawaban yang disampaikan terdakwa secara virtual dari Lapas tidak terdengar dengan jelas.

Sampai-sampai, JPU mengaju pertanyaan berulang-ulang, namun jawaban terdakwa kurang bisa dipahami. Jawaban terdakwa yang bisa ditangkap secara samar-samar antara lain mengaku menawarkan keuntungan investasi kepada nasabah mencapai 6,25 persen.

Vina juga mengaku membuka sendiri rekening atas nama suaminya, Fajri alias Aji. Ketika ditanya JPU bagaimana cara membuka rekening tanpa kehadiran suaminya di bank dan apakah rekening tersebut digunakan menampung uang nasabah. Jawaban terdakwa Vina tidak jelas atau tidak bisa dipahami.

Terdakwa Vina juga mengaku mengelola uang salah seorang korban, Anton Sumarno Rp 2,4 miliar, dan sebagian uang itu digunakan memberi hadiah atau reward kepada nasabah lain. Lag-lagi jawaban Vina, tidak jelas dan sulit disimpulkan karena suara berdengung dan pecah.

Kendala tersebut mencapai puncaknya pukul 15.17 WIB atau setelah sidang berlangsung sekitar 20 menit karena jaringan internet dengan Lapas Kelas II/B Blangpidie putus total sehingga sidang diskor.

Sekitar 12 menit kemudian jaringan tersambung lagi, namun kualitas suara terdakwa Vina ketika memberi jawaban terdengar tidak sempurna sehingga sulit dipahami.

Baca juga: Sidang Lanjutan Kasus Vina Abdya Digelar Besok, Hakim Sudah Periksa 26 Saksi

Baca juga: FOTO - Kunjungan Suga Ke Indonesia Untuk Pertama Kalinya Sejak Resmi Menjabat Sebagai PM Jepang

“Maaf pimpinan (mejelis), suara terdakwa sulit dipahami,” kata JPU Muhammad Iqbal kepada majelis.

Lalu, majelis hakim minta pendapat JPU dan penasehat hukum terdakwa, disepakati sidang virtual tersebut tidak mungkin diteruskan. Perlu diupayakan kembali terdakwa Vina bisa hadir di ruang sidang.

Pimpinan sidang akhirnya menunda sidang selama satu pekan atau sampai Selasa (27/10/2020) dengan catatan sarana dan prasarana komunikasi atau jaringan internet di Lapas Kelas IIB Blangpidie harus ditingkatkan.

Tak Diizinkan Kepala Lapas

Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH juga Kepala PN Blangpidie ditanyai Serambinews.com usai sidang ditunda, Selasa sore tadi menjelaskan, kendala tersebut memang sudah diprediksi karena sarana dan prasarana komunikasi di Lapas sangat minim.

Atas pertimbangan tersebut, sebelum sidang pemeriksaan terdakwa, menurut Zulkarnain, PN Blangpidie sudah membuat surat kepada JPU dan tembusannya kepada Kepala Lapas Kelas IIB Blangpidie, agar terdakwa RS alias Vina bisa diizinkan hadir di ruang sidang untuk diminta keterangan.

Pihak JPU pun telah berkoordinasi dengan kepala Lapas sampai, Selasa pagi, namun dari laporan yang diterima bahwa pihak Lapas belum mengizinkan Vina hadir langsung (tatap muka) di ruang sidang karena pertimbangan di tengah pandemi Covid-19.

Padahal, pihak JPU sudah bersedia mengikuti protokol kesehatan (protkes), seperti dilakukan rapid test terhadap terdakwa Vina saat keluar dan kembali ke lapas setelah mengikuti persidangan secara tatap muka.

Karena belum ada izin, sidang pemeriksaan terdakwa Vina yang dimulai Selasa sore, masih dilaksanakan secara virtual.

“Ternyata memang macet total, karena jaringan internet terputus-putus sehingga suara terdakwa tak bisa ditangkap dengan jelas,” kata Zulkarnain.

Demi keadilan, kata Ketua PN Blangpidie, sidang lanjutan berikutnya, maka terdakwa RS alias Vina harus dihadirkan ke ruang sidang.

“Kami juga mencoba berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkumham tentang hal ini,” katanya.

Penasehat Hukum Terdakwa Vina, Syahrul Rizal SH MH juga sangat berharap kliennya bisa diminta keterangan langsung dalam ruang sidang.

“Sangat tepat seperti dikemukakan pimpinan sidang bahwa terdakwa harus hadir langsung di ruang sidang untuk tercapai keadilan dan hak-hak terdakwa,” katanya.

Terlebih lagi, kata Syahrul Rizal, dalam sidang ke depan, ada keterangan saksi korban yang perlu dikonfrontir dengan terdakwa, dan sangat sulit dilakukan jika sidang pemeriksaan terdakwa tetap masih secara virtual. Sebab, jaringan komunikasi (internet) di Lapas kurang memadai.(*)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved