Senin, 13 April 2026

Video

VIDEO Terobos Razia Perbatasan, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Bawa Ganja 57 Kg

Ketiganya berinisial ASP (19) mahasiswa asal Blangkejeren, dan MRF (19) mahasiswa Percut, Sumatera Utara serta RHP (24), wiraswasta asal Blangkejeren.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara

SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua mahasiswa dan seorang wiraswasta saat membawa ganja seberat 57 kilogram di Lawe Sumur, Aceh Tenggara, Sabtu (17/10/2020).  

Ketiga tersangka berinisial ASP (19) mahasiswa asal Blangkejeren, Gayo Lues dan MRF (19) mahasiswa Percut, Sumatera Utara serta RHP (24), wiraswasta asal Blangkejeren.  

Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo kepada Serambinews.com, Selasa (20/10/2020) mengatakan, pada Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 12:30 WIB telah terjadi penerobosan palang perbatasan wilayah Aceh Tenggara-Gayo Lues yang dilakukan oleh tiga pria dengan menggunakan mobil.  

Merasa curiga, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara langsung melakukan pengejaran selama lima jam.  

Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekitar pukul 18:00 WIB, berupa dua karung ganja dengan berat 57 kilogram beserta satu unit mobil avanza warna hitam.  

Menurut Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka, bahwa narkotika jenis ganja akan dibawa dari Gayo Lues ke Medan dengan ongkos kirim Rp.250 ribu/kg.(*)  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved