Video
VIDEO Terobos Razia Perbatasan, Dua Mahasiswa Ditangkap Polisi karena Bawa Ganja 57 Kg
Ketiganya berinisial ASP (19) mahasiswa asal Blangkejeren, dan MRF (19) mahasiswa Percut, Sumatera Utara serta RHP (24), wiraswasta asal Blangkejeren.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Asnawi Luwi | Aceh Tenggara
SERAMBINEWS.COM, KUTACANE - Resmob Sat Reskrim Polres Aceh Tenggara, mengamankan dua mahasiswa dan seorang wiraswasta saat membawa ganja seberat 57 kilogram di Lawe Sumur, Aceh Tenggara, Sabtu (17/10/2020).
Ketiga tersangka berinisial ASP (19) mahasiswa asal Blangkejeren, Gayo Lues dan MRF (19) mahasiswa Percut, Sumatera Utara serta RHP (24), wiraswasta asal Blangkejeren.
Kapolres Aceh Tenggara, AKBP Wanito Eko Sulistiyo kepada Serambinews.com, Selasa (20/10/2020) mengatakan, pada Sabtu (17/10/2020), sekira pukul 12:30 WIB telah terjadi penerobosan palang perbatasan wilayah Aceh Tenggara-Gayo Lues yang dilakukan oleh tiga pria dengan menggunakan mobil.
Merasa curiga, Tim Resmob Polres Aceh Tenggara langsung melakukan pengejaran selama lima jam.
Pelaku dan barang bukti berhasil diamankan sekitar pukul 18:00 WIB, berupa dua karung ganja dengan berat 57 kilogram beserta satu unit mobil avanza warna hitam.
Menurut Kasat Reskrim, AKP Suparwanto, berdasarkan hasil keterangan dari para tersangka, bahwa narkotika jenis ganja akan dibawa dari Gayo Lues ke Medan dengan ongkos kirim Rp.250 ribu/kg.(*)