Sabtu, 18 April 2026

Berita Aceh Utara

Terlibat Kasus Sabu, BNN Aceh Antar Seorang Petugas Bakti Puskesmas ke Kejari Aceh Utara

“Sudah kita terima penyerahan tersangka terlibat dalam kasus sabu-sabu dari BNN Provinsi Aceh,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH

Penulis: Jafaruddin | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH. 

“Sudah kita terima penyerahan tersangka terlibat dalam kasus sabu-sabu dari BNN Provinsi Aceh,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Rabu (21/10/2020).

 Laporan Jafaruddin I Aceh Utara 

SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Badan Narkotika Nasional (BNN) Aceh pada Selasa (20/10/2020), mengantar seorang pria yang terlibat dalam tindak pidana peredaran gelap golongan narkotika penyalahgunaan narkotika golongan I jenis metamphetamina/sabu, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara. 

Pria tersebut adalah Ermansyah alias Agam Jawa (32), tenaga bakti Puskesmas Nibong asal Desa Keulilee Kecamatan Nibong, Aceh Utara.

Kedatangan penyidik BNN ke Kejari Aceh Utara adalah untuk melimpahkan pria tersebut ke jaksa. 

Karena berkas yang sudah dilimpahkan sebelumnya penyidik ke Kejari Aceh Utara,  dinyatakan sudah memenuhi unsur materil dan formil atau dengan kode P21 (lengkap).

Pria tersebut, ditangkap penyidik BNN pada 17 Juli 2020 di Desa Keulilee dalam kasus sabu. 

Bersama tersangka ,petugas menyita barang bukti berupa sabu sebanyak dua bungkus dengan berat 201,56 gram.

Baca juga: Fakta Siswi SMP Diperkosa 10 Pria di Bali, Digilir di Lima Lokasi Berbeda hingga Korban Trauma

Tersangka dibawa dari Banda Aceh ke Lhoksukon, Aceh Utara dengan menggunakan mobil yang dikawal beberapa penyidik BNN. 

“Sudah kita terima penyerahan tersangka terlibat dalam kasus sabu-sabu dari BNN Provinsi Aceh,” ujar Kepala Kejari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH kepada Serambinews.com, Rabu (21/10/2020). 

Disebutkan, untuk proses selanjutnya, tersangka tersebut akan ditahan selama 20 hari dan dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon.

Selama penahanan tersebut, jaksa akan mempersiapkan materi dakwaan. 

“Sehingga setelah siap materi dakwaan, sebelum berakhir masa penahanan 20 hari, jaksa akan melimpahkan tersangka ke Pengadilan Negeri Lhoksukon, untuk menjalani proses sidang,” demikian Kajari Aceh Utara. (*)

Baca juga: Kinerjanya Selama Satu Tahun Dipertanyakan Karena Jarang Muncul, Maruf Amin: Tidak Ada Dua Matahari

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved