Video
VIDEO Terciduk Polisi, Komandan Jaga Lapas Blangkejeren Beli Sabu-Sabu dari Tahanan
Tersangka ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti 1 buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirek putih bening berisi sisa sabu.
Penulis: Rasidan | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Rasidan | Gayo Lues
SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Komandan Jaga di Lapas kelas II B Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Jamidun (42) warga Desa Mbatu Mbulan Aceh Tenggara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Galus, Senin (19/10/2020).
Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Galus di Blangsere, Rabu (21/10/2020), Kapolres Galus melalui Wakapolres Kompol M Wali didampingi Kasatresnarkoba, AKP Syamsuir menjelaskan perihal penangkapan Komandan Jaga Lapas.
Tersangka ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti 1 buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirek putih bening berisi sisa sabu.
Tersangka Jamidun ditangkap bersama dua orang warga binaannya, Zainal Rahmadani alias Endut (27) warga Blangkejeren dan Joni (46) warga Palok Blangkejeren.
Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Galus dan para tersangka diancam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.