Minggu, 26 April 2026

Video

VIDEO Terciduk Polisi, Komandan Jaga Lapas Blangkejeren Beli Sabu-Sabu dari Tahanan

Tersangka ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti 1 buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirek putih bening berisi sisa sabu.

Penulis: Rasidan | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Rasidan | Gayo Lues

SERAMBINEWS.COM, BLANGKEJEREN - Komandan Jaga di Lapas kelas II B Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues, Jamidun (42) warga Desa Mbatu Mbulan Aceh Tenggara ditangkap aparat Satresnarkoba Polres Galus, Senin (19/10/2020).  

Dalam konferensi pers di Aula Mapolres Galus di Blangsere, Rabu (21/10/2020), Kapolres Galus melalui Wakapolres Kompol M Wali didampingi Kasatresnarkoba, AKP Syamsuir menjelaskan perihal penangkapan Komandan Jaga Lapas.  

Tersangka ditangkap di rumahnya, bersama barang bukti 1 buah alat hisap (bong), satu buah kaca pirek putih bening berisi sisa sabu.  

Tersangka Jamidun ditangkap bersama dua orang warga binaannya, Zainal Rahmadani alias Endut (27) warga Blangkejeren dan Joni (46) warga Palok Blangkejeren.  

Ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Galus dan para tersangka diancam pasal 114 ayat 1 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman minimal 5 tahun penjara.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved