Kasus Korupsi Septic Tank Mulai Disidangkan
Kasus tindak pidana korupsi septic tank dengan terdakwa Rahmad Hidayat, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum
SINGKIL - Kasus tindak pidana korupsi septic tank dengan terdakwa Rahmad Hidayat, eks Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU dan PR) Aceh Singkil, mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Rabu (21/10/2020).
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Dahlan itu dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Singkil.
Pembacaan dakwaan dilakukan langsung oleh Kajari Aceh Singkil, Muhammad Husaini bersama Kasi Pidsus Delfiandi. Keduanya hadir Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Sedangkan terdakwa mengikuti sidang secara virtual.
"Kajari Aceh Singkil langsung menyidangkan perkara tindak pidana korupsi dana pembangunan tangki septik skala komunal (5-10 KK) TA 2018 dengan nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.339.012.322,39," kata Kasi Pidsus Delfiandi. Menurutnya, agenda sidang pertama tersebut diisi dengan pembacaan surat dakwaan.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Singkil, menahan Rahmad Hidayat, tersangka kasus korupsi pembangunan septic tank (tangki septik) skala komunal, Senin (6/7/2020). Dalam kasus itu, Kejari Singkil mengamankan barang bukti (BB) uang senilai Rp 524.787.000, dari fasilitator lapangan, kelompok swadaya masyarakat (KSM), dan rekanan. Selain uang, jaksa juga mengamankan BB pipa, dokumen, dan septik tank.(de)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/bb-kasus-septic-tank-di-aceh-singkil.jpg)