Video

VIDEO Pengusaha Mi Aceh Divonis 20 Bulan, Bunuh Preman Bertato Gegara Diancam Pakai Parang

Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan

SERAMBINEWS.COM - Pengusaha Mi Aceh Pasar Baru atau Kafe Delicious Mahyudi (32), bersama Agus salim dan Mursalim divonis 1 tahun 8 bulan, Selasa (20/10/2020), karena membunuh preman bertato Abadi Bangun.

Peristiwa pembunuhan ini terjadi pada 29 Januari 2020.

Hakim menilai Mahyudi CS telah melanggar pasal 351 ayat 3 KUHPidana.

Sebelumnya Mahyudi CS dituntut Jaksa dengan hukuman 2 tahun 2 bulan penjara.

Mendengarkan vonis tersebut, dua orang wanita, di antaranya istri dan kakak Abadi Bangun histeris dan berteriak-teriak di luar sidang.

"Saya gak terima Pak Hakim, saya gak terima suami saya mati," katanya dihadapan majelis hakim.

Sembari dibawa keluar oleh para petugas keamanan, mereka tetap berteriak dan menyatakan sikap akan melawan hukum, bahkan wanita ini nekat akan menyurati Presiden.

"Kami akan melakukan upaya hukum, kami akan menyurati Pak Jokowi. Pak Jokowi tolong kami rakyat kecil," katanya.

Vonis majelis hakim ke pengusaha Mi Aceh Pasar Baru Kafe Delicious Mahyudi CS mendapat kritikan dari Direktur Pusat Studi Hukum Pembaharuan Peradilan (PuSHPA) Sumut Muslim Moeis.

Pengusaha Kafe Delicious Mahyudi dan 2 rekannya divonis 20 bulan penjara karena menganiaya Abadi Bangun hingga meninggal dunia.

Muslim Moeis menegaskan kalau hukuman itu sangat tidak pantas dan harus dikoreksi.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved