PBNU Berencana Ajukan Uji Materi UU Cipta Kerja Setelah Diteken Jokowi, Ini 8 Poin Sikap PBNU

Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mengajukan uji materi UU Cipta Kerja setelah beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi

Editor: Muhammad Hadi
TRIBUN/HO
Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj 

SERAMBINEWS.COM - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) berencana mengajukan uji materi Undang-Undang (UU) Cipta Kerja setelah beleid tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kalau sudah ditandatangani Presiden dan diundangkan melalui peraturan perundang-undangan,” kata Ketua Umum PBNU KH Said Aqil Siroj ketika dikonfirmasi, Jumat (23/10/2020).

Seperti diketahui, mengutip nu.or.id, sebelumnya PBNU telah mengeluarkan sikap resmi terkait UU Cipta Kerja yang terdiri dari 8 poin.

1. NU menghargai setiap upaya yang dilakukan negara untuk memenuhi hak dasar warga negara atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Lapangan pekerjaan tercipta dengan tersedianya kesempatan berusaha.

Kesempatan berusaha tumbuh bersama iklim usaha yang baik dan kondusif. Iklim usaha yang baik membutuhkan kemudahan izin dan simplisitas birokrasi.

UU Cipta Kerja dimaksudkan untuk menarik investasi dengan harapan dapat memperbanyak lapangan pekerjaan dan menyalurkan bonus demografi sehingga dapat mengungkit pertumbuhan serta keluar dari jebakan negara berpenghasilan menengah (middle income trap).

Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Matikan Mikrofon saat Politisi Demokrat Interupsi di Sidang UU Cipta Kerja

2. Namun, NU menyesalkan proses legislasi UU Cipta Kerja yang terburu-buru, tertutup, dan enggan membuka diri terhadap aspirasi publik.

Untuk mengatur bidang yang sangat luas, yang mencakup 76 UU, dibutuhkan kesabaran, ketelitian, kehati-hatian, dan partisipasi luas para pemangku kepentingan.

Baca juga: Jokowi Suruh Staf Khusus Milenial Temui Mahasiswa yang Demo Tolak UU Cipta Kerja

Di tengah suasana pandemi, memaksakan pengesahan undang-undang yang menimbulkan resistensi publik adalah bentuk praktek kenegaraan yang buruk.

3. Niat baik membuka lapangan kerja tidak boleh diciderai dengan membuka semua hal menjadi lapangan komersial yang terbuka bagi perizinan berusaha.

Sektor pendidikan termasuk bidang yang semestinya tidak boleh dikelola dengan motif komersial murni, karena termasuk hak dasar yang harus disediakan negara.

NU menyesalkan munculnya Pasal 65 UU Ciptaker, yang memasukkan pendidikan ke dalam bidang yang terbuka terhadap perizinan berusaha.

Baca juga: BEM Seluruh Indonesia Sindir Jokowi: Pilih Lihat Bebek daripada Hadapi Pengunjuk Rasa UU Cipta Kerja

Ini akan menjerumuskan Indonesia ke dalam kapitalisme pendidikan. Pada gilirannya pendidikan terbaik hanya bisa dinikmati oleh orang-orang berpunya.

4. Upaya menarik investasi juga harus disertai dengan perlindungan terhadap hak-hak pekerja. Pemberlakuan pasar tenaga kerja fleksibel (labor market flexibility) yang diwujudkan dengan perluasan sistem PKWT (Pekerja Kontrak Waktu Tertentu) dan alih daya akan merugikan mayoritas tenaga kerja RI yang masih didominasi oleh pekerja dengan skil terbatas.

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved