Tim Peucrok Tindak 20 Pelanggar Protkes
Tim Peucrok gabungan TNI/Polri dan Satpol PP WH Kota Lhokseumawe melakukan operasi yustisi dengan menggelar razia penggunaan masker
LHOKSEUMAWE - Tim Peucrok gabungan TNI/Polri dan Satpol PP WH Kota Lhokseumawe melakukan operasi yustisi dengan menggelar razia penggunaan masker kepada pengedara yang melintas di Jalan H Ramli Ridwan, di Desa Mon Geudong, Kecamatan Banda Sakti, Kota Lhokseumawe, Kamis (22/10/2020).
Operasi yustisi tersebut diawali dengan apel gabungan di halaman Kantor Satpol PP-WH. Kegiatan rutin itu dipimpin oleh Perwira Pengawasan Operasi Yustisi, AKP Fazli didampingi Ipda Adi Wira Yudha Pratama, serta dihadiri Kabid Penertiban Masyarakat Sat Pol PP Kota Lhokseumawe, Sulaiman.
Penertiban protokol kesehatan (protkes) tersebut diperkuat satu tim anggotal Kodim 0103 Aceh Utara, Polres Lhokseumawe, dan Personil Satpol PP dan WH.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto SIK melalui Kasubag Humas Polres, Salman Alfarasi menyebutkan, tim gabungan menindak 20 pelanggar karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah. “Para pelanggar diberikan sanksi sesuai dengan ketentuan yaitu sanksi sosial membaca Alquran, serta menyanyikan lagu kebangsaan,” kata Salman Alfarasi kepada Serambi, Kamis (22/10/2020).
Kepada pelanggar, Salman menambahkan, petugas juga memberikan teguran agar mereka mematuhi protokol kesehatan Covid-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak, selalu mencuci tangan, menjaga kesehatan tubuh, dan menjauhi kerumunan atau keramaian. “Operasi ini terus kita tingkatkan, karena sampai saat ini kasus Covid-19 di Aceh masih meningkat,” demikian Salman Alfarasi.(zak)