Eks HGU PT CA
Dewan Desak Bupati Bagikan Lahan Eks HGU PT Cemerlang Abadi, Setiap Gampong Lima Hektare
Hal tersebut disampaikan oleh Ikhsan dan Julinardi menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi,
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Anggota DPRK Aceh Barat Daya (Abdya) mendesak pemerintah segera mengeksekusi terhadap lahan eks Hak Guna Usaha PT Cemerlang Abadi (HGU PT CA).
Hal tersebut disampaikan oleh Ikhsan dan Julinardi menanggapi hasil putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak gugatan yang diajukan PT Cemerlang Abadi, terkait permintaan pembatalan surat keputusan (SK) perpanjangan hak guna usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
"Dengan keluarnya putusan MA pada 28 September lalu itu, maka yang harus dilakukan saat ini oleh Pemkab Abdya, adalah segera membentuk tim TORA dan membagikan lahan eks HGU PT CA," ujar anggota DPRK Abdya, Julinardi.
Bahkan, Juli sangat mendukung wacana Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH untuk membagikan lahan eks PT CA itu terhadap lembaga keagamaan.
"Ini langkah yang sangat tepat, sehingga lahan ini tidak menjadi aset pribadi, yang rawan diperjual belikan," tegasnya.
Baca juga: Demo di Nigeria, Massa Jarah Gudang Makanan, Dipicu Kebrutalan Polisi dan Tuntutan Reformasi
Baca juga: Info Beasiswa S1 di University of British Colombia, Kanada, Biaya Ditanggung Penuh Selama Pendidikan
Untuk itu, Juli meminta pemerintah harus mengkaji sistem pembagian tanah itu, sehingga tidak menimbulkan masalah baru dikemudian hari.
"Apakah sistemnya wakaf, seperti Baitul Asyi, atau bagaimana! Yang pasti, tanah itu harus membawa kemaslahatan umat, dan organisasi keagamanan ini bisa mandiri dan tidak lagi membawa proposal ke pemerintah, seperti cita-cita Pak Bupati Akmal," cetus politisi Hanura.
Selain lembaga keagamaan, Juli mendesak pemerintah bisa membagikan eks HGU PT CA itu untuk seluruh gampong yang ada di Abdya, minimal 5 hektare per gampong.
"Saya rasa pembagian untuk gampong juga wajib dan penting, sistemnya dikelola oleh BUMG, uangnya bisa dimanfaatkan untuk masyarakat miskin dan anak yatim. Kalau luas per gampong itu minimal lima hektare, kalau lebih, bagus lagi," pungkasnya.
Sementara itu, ketua Komisi D DPRK Abdya, Ikhsan mendesak pemerintah segera mengeksekusi eks HGU PT CA.
"Saya rasa eksekusi ini perlu segera dilakukan, agar tanah yang sudah terlantar puluhan tahun itu bisa digarap para penerima eks HGU," ujar Ikhsan.
Bahkan, Ikhsan mengapresiasi langkah Akmal Ibrahim yang berani mengumumkan para calon penerima eks PT CA kepada publik.
"Saya rasa, langkah dan sikap transparan ini patut kita apresiasi," tegas politisi PAN ini.
Bukan itu saja, Ikhsan juga mengapresiasi langkah bupati yang telah menyahuti lermimtaan dirinya, tentang agar HGU PT CA bisa dibagikan kepada 152 gampong, untuk pemberdayaan anak-anak yatim fakir miskin di gampong masing-masing.