Tambang Emas Ilegal

Polisi Rampungkan Berkas Kasus Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya, Segera Dilimpah ke Jaksa

"Kini dalam perampungan pemberkasan," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK

Penulis: Rizwan | Editor: Nur Nihayati
For Serambinews.com
Beko sebagai barang bukti kasus tambang emas ilegal diamankan Mapolres Nagan Raya, Kamis (22/10/2020). 

"Kini dalam perampungan pemberkasan," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK

Laporan Rizwan  |  Nagan Raya

SERAMBINEWS.COM, SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya kini terus merampungkan pemeriksaan perkara tambang emas ilegal yang diungkap pada Kamis lalu.

Tiga dari empat orang diamankan dari tempat kejadian perkara (TKP) di pedalaman Desa Kila Kecamatan Seunagan Timur telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Kini dalam perampungan pemberkasan," kata Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambinews.com, Minggu (25/10/2020).

Menurutnya, kasus tersebut direncanakan pekan depan ini dilimpahkan tahap pertama ke Kejari guna diteliti.

"Untuk tiga tersangka kini sudah ditahan di Mapolres," kata Kasat Reskrim.

Baca juga: Sosok Jusri Anggota DPRD yang Kritis Dibacok, Berawal Melerai Keributan Masalah Knalpot Bising

Baca juga: Anak Ungkap Detik-detik Gus Nur Ditangkap Bareskrim Polri Saat Bekam, Sebut Polisi Tidak Sopan

Baca juga: Enam Bulan Sebelum Ajal Menjemput, Ini 15 Tanda-tanda Kematian

Seperti diberitakan, Polres Nagan Raya kembali mengerebek tambang emas ilegal di kawasan pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur kabupaten setempat, Kamis (22/10/2020) sekira pukul 04.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut polisi menangkap empat warga.

Pengungkapan kasus tambang emas ilegal atau ilegal mining setelah polisi mendapat laporan dari masyarakat.

Polisi bergerak ke lokasi dengan menempuh perjalanan hingga 3 jam.

Polisi langsung mengerebek lokasi tersebut setelah menemukan satu unit alat berat jenis beko melakukan aktivitas penambahan emas secara ilegal atau tanpa izin.

Aktivitas tambang emas mereka ternyata tidak dapat menunjukan surat izin.

Empat orang berada di lokasi tersebut ikut diamankan polisi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Polisi ikut mengamankan barang bukti satu unit exavator merk Hitachi warna orange, lembar ambal penyaring warna hijau, penyaring kasbuk dan emas pasir lebih kurang 5 gram.

Ternyata setelah diperiksa polisi, tiga dari empat warga yang ditangkap di lokasi tambang emas ilegal di pedalaman Desa Kila, Kecamatan Seunagan Timur ditingkatkan status menjadi tersangka.

Tiga yang ditetapkan tersangka yakni dua orang sebagai pemodal dan seorang operator beko, sedangkan mekanik hanya sebagai saksi meski sebelumnya keempat orang dibawa ke polres guna pemeriksaan lebih lanjut.

Tiga tersangka adalah A (47) selaku pemilik modal, warga Desa Uten Pulo Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya, S (42) selaku pemilik modal warga Desa Blang Lango Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya dan H (48) selaku operator beco warga Desa Sawang Teube Kecamatan Kaway XVI Aceh Barat.

Sedangkan saksi adalah Sb (51) selaku mekanik warga Desa Keude Linteng Kecamatan Seunagan Timur Nagan Raya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 158 Undang-undang (UU) Nomor 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara (Minerba) dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved