Umrah Tahap Tiga Dibuka 1 November
Penyelenggaraan ibadah umrah dalam masa pandemi Covid-19 akan memasuki tahap ketiga pada 1 November mendatang
* Kapasitas Jamaah 100 Persen
* Saudi Akan Umumkan Negara yang Boleh Kirim Jamaah
JAKARTA - Penyelenggaraan ibadah umrah dalam masa pandemi Covid-19 akan memasuki tahap ketiga pada 1 November mendatang. Pada tahap ketiga ini, Pemerintah Arab Saudi akan mulai memberlakukan kapasitas jamaah sebanyak 100 persen. Jumlah tersebut termasuk jamaah dari luar wilayah Arab Saudi yaitu dari negara-negara yang dinilai tak berisiko secara kesehatan, dalam hal ini kaitannya dengan pencegahan penularan Covid-19.
Pembukaan umrah tahap ketiga ini akan diawali dengan pengumuman daftar negara-negara yang dibolehkan memberangkatkan jamaahnya. Indonesia sendiri masih menunggu pengumuman daftar tersebut.
Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama (Kemenag) RI, Oman Fathurahman, mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan skema perlindungan jika jamaah Indonesia diizinkan berangkat umrah pada tahap ketiga ini. "Bapak Menteri Agama memberi arahan agar kami menyiapkan skema perlindungan, pelayanan, dan pembinaan. Yang penting kami siap ketika Indonesia dibolehkan kirim jamaah. Sebab, ini merupakan bagian dari pelayanan," kata Oman dalam keterangan resmi Kemenag RI, Sabtu (24/10/2020).
Oman mengungkapkan, pihaknya sudah melakukan finalisasi Rancangan Keputusan Menteri Agama (RKMA) tentang Penyelenggaraan Umrah di masa pandemi. Sebelumnya, RKMA ini juga sudah dibahas dengan para stakeholders, termasuk kementerian/lembaga terkait dan para Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Hal yang diatur dalam RKMA ini, sebutnya, antara lain kriteria jamaah, protokol kesehatan, dan kemungkinan karantina.
"Ada juga persyaratan bebas Covid-19, sehingga ada protokol tertentu yang harus diterapkan. Ini kami siapkan, termasuk protokol pada setiap aspek layanan, transportasi, konsumsi, dan akomodasi," jelasnya. Oman memastikan bahwa skema perlindungan jamaah itu disesuaikan dengan ketentuan dari Pemerintah Arab Saudi. Menurutnya, Pemerintah Arab Saudi sudah menerbitkan edaran terkait umrah di masa pandemi ini.
Edaran tersebut, menurutnya, mengatur sejumlah hal antara lain akomodasi atau kamar hotel maksimal diisi dua orang dengan jarak tempat tidur minimal dua meter, tidak ada layanan konsumsi dengan model prasmanan, usia jamaah dibatasi (maksimal 50 tahun) dan harus bebas Covid-19), serta proses pendaftaran jamaah umrah dikontrol melalui sistem Itamarna yang disediakan oleh Pemerintah Arab Saudi dan dikoordinasikan dengan PPIU.
"Intinya, Kemenag siapkan mitigasi sesuai kebijakan Arab Saudi. Sekarang kami menunggu daftar negara mana saja yang diizinkan memberangkatkan jamaah umrah mulai 1 November mendatang," ungkap Oman. Ia menambahkan, pihaknya terus melakukan komunikasi dengan Konsul Haji KJRI Jeddah terkait perkembangan kebijakan Arab Saudi. "Setiap kebijakan baru yang dikeluarkan Arab Saudi akan diinformasikan ke publik agar menjadi perhatian bersama," pungkas Oman.
Seperti diketahui, Pemerintah Arab Saudi sudah membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah secara bertahap mulai 4 Oktober 2020. Sebelumnya, pelaksanaan umrah ditangguhkan sejak awal Maret 2020 karena adanya pandemi virus Corona yang menyebar di hampir semua negara di dunia, termasuk Arab Saudi. Dalam pembukaan ibadah umrah, Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi mengungkapkan, ada empat tahap yang harus dilakukan calon jamaah.
Tahap pertama, pembatasan kapasitas jamaah maksimal 6.000 orang. Tahap kedua sebanyak 15.000 jamaah diizinkan untuk melakukan ibadah umrah atau setara dengan 75 persen kapasitas normal. Selanjutnya, untuk tahap 3 akan dimulai pada 1 November 2020 dengan kuota 100 persen bagi jamaah luar Saudi dari negara yang dinilai tak berisiko secara kesehatan. Adapun tahap 4 memungkinkan jamaah luar negeri dapat beribadah umrah, tapi saat ini waktunya belum ditentukan.
Ketua Bidang Umrah Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (Amphuri), Zaki Zakariya, mengatakan, bila izin mengirimkan jamaah umrah sudah diberikan, ada potensi kenaikan biaya umrah di masa pandemi. "Sudah bisa dipastikan umrah di masa pandemi akan ada potensi kenaikan harga, baik untuk jamaah waiting list (yang mendaftar sebelum pandemi) maupun bagi jamaah baru," ujar Zaki saat dihubungi Kompas.com, Jumat (23/10/2020).
Menurut Zaki, hal ini berkaitan dengan semua perubahan biaya karena pandemi Covid-19. Misalnya, kenaikan pajak baru sebesar 15 persen di Arab Saudi. Selain itu, lonjakan biaya juga dipengaruhi adanya protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. Di antaranya, karena ada biaya uji PCR Covid-19 yang dilakukan sebelum dan setelah melaksanakan umrah, perlunya karantina sebelum berangkat, kamar di hotel yang hanya boleh diisi maksimal 2 orang, dan bus yang hanya boleh diisi sebanyak 40 persen atau maksimal 21-22 orang.
Zaki menambahkan, potensi kenaikan juga berlaku untuk biaya tiket karena jumlah penumpang hanya 70-80 persen dalam suatu kendaraan, potensi kenaikan visa, dan banyaknya regulasi baru yang berpotensi menaikkan harga paket umrah. "Ada beberapa travel yang membuat harga di awal November dengan kenaikan nominal sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta dari harga normal," ujar Zaki.
Selain itu, sambungnya, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama sudah menjelaskan bahwa akan ada penyesuaian harga umrah yang diakibatkan pandemi Covid-19 yang belum kunjung rampung.
Syarat dan protkes umrah
Terkait biaya umrah, Zaki mengatakan, biaya umrah termurah normalnya sekitar Rp 20 juta. Namun, akibat pandemi dan perubahan banyak komponen harga, harga umrah berpotensi naik sekitar Rp 5 juta sampai Rp 7 juta. Tidak hanya memperhatikan biaya ibadah umrah, calon jamaah juga sebaiknya memperhatikan apa saja protokol kesehatan (protkes) yang harus dipatuhi selama umrah.
Jamaah dapat diberangkatkan pada masa pandemi Covid-19 setelah memenuhi sembilan kriteria atau persyaratan. Pertama, Berusia 18-65 tahun (mengikuti regulasi Arab Saudi). Kedua, Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbid). Ketiga, Menandatangani surat pernyataan tidak akan menuntut pihak lain atas risiko yang timbul akibat Covid-19. Keempat, bukti bebas Covid-19 dibuktikan dengan hasil PCR/SWAB. Kelima, Jamaah wajib mematuhi protokol kesehatan selama di Indonesia, penerbangan, dan di Arab Saudi.
Keenam, Jamaah perlu dikarantina paling lama 3 hari baik di asrama haji maupun tempatnya lainnya yang disetujui oleh pemerintah. Ketujuh, Penerbangan selama pandemi dianjurkan direct flight atau satu kali transit (dengan 1 PNR dan tidak lama transitnya). Kedelapan, Pemberangkatan dan pemulangan jamaah hanya difokuskan melalui bandara internasional, seperti Bandara Soekarno-Hatta, Bandara Juanda, Bandara Hasanuddin, Bandara Kualanamu (Batam, Manado, dan Bali, sedang diusulkan pihak Imigrasi ke Kemenhub). Kesembilan, Untuk tetap menjaga pelayanan dan kemungkinan banyaknya regulasi baru maka penyelenggara diperkenankan untuk menambah biaya akibat dari penerapan protokol kesehatan.
Sementara itu, regulasi dari Arab Saudi yang sudah keluar berkenaan keamanan umrah masa pandemi, antara lain: Pertama, Kuota pembatasan yang diperkenankan untuk umrah dan shalat di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, di tahap ketiga bagi warga Arab Saudi, ekspatriat dan jemaah dari luar negara Arab Saudi kuota umrah 20.000 per hari dan 60.000 per hari bagi yang ingin shalat di Haramain. Kedua, Bagi yang ingin umrah dan shalat di masjid harus mendaftar melalui aplikasi Eatmarna, Tawakalna, dan Zairin. Ketiga, Prosesi umrah tidak boleh lebih dari 3 jam. Keempat, Kamar diisi maksimal 2 orang. Kelima, Bus diisi tidak melebihi 40 persen dari total penumpang dalam bus. Keenam, Hotel tidak diperkenankan untuk menyediakan makanan buffet. Ketujuh, PCR masih berlaku saat sampai Arab Saudi maksimal 72 jam. Kedelapan, Masa aktif PCR berlaku selama 14 hari. (kompas.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ibadah-umrah-di-arab-saudi-tahap-pertama.jpg)