Breaking News

Berita Abdya

Operasi Zebra Seulawah di Abdya, Ini Pelanggaran yang Langsung Ditilang

Operasi Zebra Seulawah 2020 digelar selama 14 hari, sejak 26 Oktober (Senin, hari ini) hingga 8 November mendatang.

Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
SERAMBINEWS.COM/ZAINUN YUSUF
Kasat Lantas Polres Abdya, Iptu Fitriadi SH, bersama personel, termasuk personel dari Subdempom Blangpidie, melaksanakan razia Operasi Zebra Seulawah 2020 di Jalan Nasional kawasan Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie, Senin (26/10/2020). 

Operasi Zebra Seulawah 2020 digelar selama 14 hari, sejak 26 Oktober (Senin, hari ini) hingga 8 November mendatang.

Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Pengendara kendaraan bermotor, jenis roda dua dan roda empat diimbau melengkapi surat kendaraan dan mengikuti peraturan berlalu lintas. 

Tentu hal ini juga berlaku di Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya),

Operasi Zebra Seulawah 2020 digelar selama 14 hari, sejak  26 Oktober (Senin, hari ini) hingga 8 November mendatang.

Tujuannya, mencegah terjadinya pelanggaran lalu lintas yang menjadi penyebab terjadi kecelakaan.

Kapolres Abdya melalui Kasat Lantas Iptu Fitriadi SH kepada Serambinews.com, Senin (26/10/2020) menjelaskan,  jika ditemukan pelanggaran maka langsung ditindak, berupa  penilangan dan pelanggar wajib menghadiri sidang di pengadilan.

Baca juga: Difasilitasi FKJP, Peserta Magang Berhasil Kerja di Perusahaan Ekspor Ikan di Banda Aceh

Baca juga: VIDEO Operasi Zebra Seulawah 2020, Penertiban Berlalulintas dan Penegakan Protokol Kesehatan

Baca juga: VIDEO Satpol PP Aceh Besar Perketat Razia Prokes di Lokasi Wisata, 15 Pelanggar Terjaring

Dijelaskan bahwa target Operasi Zebra Seulawah 2020  terrhadap pengendara roda dua (sepmor), yakni pengendara yang tidak menggunakan helm SNI.

Kemudian melebihi batas maksimal kecepatan, mengonsumsi alkohol  (mabuk) dan menggunakan Hp saat mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi di bawah umur serta mengendara secara melawan arus.

Selanjutnya, target penindakan terhadap pengemudi roda empat, adalah yang tidak menggunakan safety belt (sabuk keselamatan), melebihi batas maksimal kecepatan, mengkonsumsi alkohol (mabuk).

Kemudian menggunakan Hp saat mengemudikan kendaraan bermotor, pengemudi di bawah umur serta mengemudi secara melawan arus.

Lebih lanjut Kasat Lantas Polres Abdya mengimbau agar pengendara kendaraan bermotor untuk tetap mematuhi Protokol Kesehatan (Protkes) yang telah diterapkan Pemerintah, supaya terhindar dari penularan Covid-19.

Kegiatan razia Operasi Zebra Seulawah 2020 pada hari pertama di Kabupaten Abdya, Senin (26/10/2020) digelar di Jalan Nasional, kawasan Desa Keude Paya, Kecamatan Blangpidie.

Kegiatan ini melibatkan Kasat Lantas, KBO Satlantas dan 12 personel lantas serta 2 personel Subdenpom Blangpidie.

Di lokasi razia, petugas melaksanakan pemeriksaan kelengkapan kendaraan bermotor.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved