MPU Pidie: Stop Jual Beli Chip
Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie meminta Pemkab setempat agar segera turun tangan guna menghentikan jual beli chip game judi online
SIGLI - Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Pidie meminta Pemkab setempat agar segera turun tangan guna menghentikan jual beli chip game judi online. Karena, permainan tersebut kini meracuni masyarakat.
Sebagaimana diketahui, game Higgs Domino merupakan game berbasis internet dewasa yang cukup meresahkan. Kondisi itu diperparah dengan adanya sarana top up (isi ulang) chip (koin emas), agar para gamer bisa terus memainkannya.
Syarat memaikan game tersebut warga harus memiliki chip. Jika tidak, kendati telah memiliki ID game, para gamer tidak bisa melakukan rool slot game tersebut. Harganya pun beragam, 1 B koin game Higgs Domino dijual Rp 75 ribu hingga 80 ribu.
Wakil Ketua MPU Pidie, Drs Tgk Ilyas Abdullah kepada Serambi, Selasa (27/10/2020), mengatakan, jual beli chip game online adalah judi yang hukumnya haram. Hal ini berdasarkan fatwa dikeluarkan MPU Aceh Nomor 3 Tahun 2019 tentang PUBG dan sejenisnya. Untuk itu, kata Tgk Ilyas, jual beli chip game online yang kini marak terjadi di Pidie harus segera dihentikan.
"Saya melihat di Pidie, warga dari kalangan muda dan tua sudah menggandrungi game online ini. Mereka mengadu nasib lewat game tersebut. Dengan menghabiskan waktu dan membeli chip, dan mereka menunggu keajaiban mendapatkan keberuntungan," jelasnya.
Menurutnya, akibat munculnya game online itu sudah merusak generasi muda Pidie. Bahkan, di gampong efek dari membeli chip sasarannya barang warga hilang seperti sepeda motor (sepmor) marak hilang sejak munculnya game tersebut. Untuk itu, sebut Tgk Ilyas, Pemkab tidak tutup mata dan harus mengerahkan anggota Satpol-PP dan WH untuk melakukan razia ke warung kopi. Sebab, game online itu marak terjadi di warung kopi.
" Jual beli chip game online harus distop, kita tak ingin generasi muda kita rusak hanya dengan game tersebut. Kami sebagai MPU, wajib memberikan nasehat kepada Pemkab meski tanpa diminta. Karena tugas MPU tidak boleh membiarkan judi dengan lebel game terus meracuni generasi muda kita," jelasnya.
Anggota DPRK Pidie, Tgk Abdul Manaf menjelaskan, dirinya sejalan dengan MPU guna meminta Pemkab supaya cepat-cepat menertibkan game online tersebut. Karena, kata politisi PDA Pidie itu, jika lambat diantisipasi akan dikhawatirkan membahayakan generasi muda. " Kita menyayangkan generasi muda kita yang terlibat game online yang masa depannya tidak dimanfaatkan kepada jalan yang baik. Sangat ironis sekali kalau terus didiamkan," jelasnya.
Segera Lapor Bupati
Kepala Dinas Syariat Islam (DSI) Pidie, Teuku Sabirin MM kepada Serambi, kemarin, menyebutkan, dirinya sudah mengetahuinya jual beli chip game online yang kian meresahkan warga. Namun, game yang sudah diharamkan MPU Aceh itu belum bisa dibuktikan saat mereka jual beli chip untuk bisa main game.
Pun begitu, kata T Sabirin, dirinya akan berkoordinasi dengan Satpol-PP dan WH Pidie dan MPU Pidie untuk melakukan penertiban terhadap game online itu. “Kami akan rumuskan langkah, apakah harus dilakukan penertiban ke warung kopi. Pihaknya akan melaporkan kepada bupati terkait game online tersebut. Saya dapat informasi, bahwa chip itu ada dijual di tempat jual ponsel. Kita akan melakukan pengecekannya," tegas T Sabirin.(naz)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/game-domino-online-haram.jpg)