Usulan Hak Angket Tak Cukup Kuorum
Rencana DPRA untuk menggunakan hak angket dengan tujuan menyelidiki kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh
BANDA ACEH - Rencana DPRA untuk menggunakan hak angket dengan tujuan menyelidiki kebijakan-kebijakan yang dilakukan Pelaksana tugas (Plt) Gubernur Aceh, Ir Nova Iriansyah MT, tampaknya tidak berjalan mulus. Hal ini terlihat dari rapat paripurna yang berlangsung Selasa (27/10/2020). Rapat dengan agenda penyampaian usulan penggunaan hak angket harus ditunda setelah anggota DPRA yang hadir tidak mencukupi kuorum yang ditentukan dalam aturan.
Untuk diketahui, hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang/kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Penyampaian usulan penggunaan hak angket oleh anggota DPRA merupakan lanjutan dari pengajuan hak interpelasi. Sehari sebelum rapat paripurna, sebanyak 56 dari 81 anggota DPRA sudah membubuhkan tanda tangan dan menyatakan sepakat untuk menggunakan hak angket terhadap Plt Gubernur Aceh.
Rapat paripurna, kemarin, dipimpin Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, didampingi Wakil Ketua III, Safaruddin. Sementara Wakil Ketua I dan II, Dalimi dan Hendra Budian, absen. Sidang itu juga diikuti Sekda Aceh, dr Taqwallah MKes, bersama unsur Forkopimda Aceh.
Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin, saat membuka sidang mengatakan, sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 dan Tata Tertib (Tatib) DPRA, rapat paripurna baru bisa digelar bila dihadiri 3/4 atau 61 orang dari 81 anggota DPRA.
Tapi, faktanya anggota DPRA yang menghadiri rapat paripurna tidak mencukupi kuorum. Anggota dewan yang hadir kemarin hanya 55 orang atau kurang enam orang dari syarat minimal 3/4 (61 orang) dari total anggota DPRA. Sehingga, rapat itu terpaksa ditunda.
"Sesuai ketentuan PP Nomor 12 Tahun 2018 dan Tatib DPRA dalam hal rapat paripurna tidak memunuhi 3/4 dari total anggota DPRA dapat ditunda 2 kali masing-masing tidak lebih dari satu jam," kata Dahlan yang juga politikus Partai Aceh (PA) ini.
Bila dalam dua waktu tersebut kehadiran anggota DPRA masih belum mencukupi kuorum, maka pimpinan bisa menunda rapat paripurna selama tiga hari dan atau sampai waktu yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah (Banmus) DPRA.
Karena tidak bisa dilanjutkan, Ketua DPRA sempat menunda sidang tersebut selama satu jam untuk mendiskusikan dengan perwakilan fraksi-fraksi terkait langkah-langkah yang akan diambil sebelum sidang ditutup.
Setelah skor dicabut dan mendengarkan tanggapan dari para anggota dewan, Dahlan berdasarkan kesepakatan bersama kemudian memutuskan menunda sidang paripurna tersebut sampai batas waktu yang nantinya akan ditetapkan dalam rapat Banmus.
"Sambil kita memastikan dan menyesuaikan dengan regulasi yang ada, tahapan yang ada, dan sikap yang akan digunakan oleh DPRA, maka Badan Musyawarah (Banmus) akan jadi forum pengambilan keputusan. Hal ini sesuai dengan mekanisme yang ada di DPRA," demikian Dahlan Jamaluddin. (mas)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-dpra-dahlan-jamaluddin-konferensi-pers.jpg)