Video
VIDEO Jangan Tertipu Polisi Gadungan, Berikut Prosedur Menikah Anggota Polri
Syarat ini juga menjadi salah satu upaya mencegah penipuan yang dilakukan oleh “Polisi Gadungan” yang menyasar para gadis sebagai korban.
Penulis: Budi Fatria | Editor: RezaMunawir
Laporan Budi Fatria | Bener Meriah
SERAMBINEWS.COM, REDELONG – Sidang digelar Badan Pembantu Pengajuan Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R), seperti halnya yang berlangsung terhadap empat calon pengantin anggota polres Bener Meriah, Senin (19/10/2020).
Selain anggota bersangkutan, siding BP4R ini juga didampingi oleh orang tua dan keluarga masing-masing, dan menghadirkan tim penasihat dari unsur Propam, KBO Sat Reskrim, Kasiwas dan Ketua Bhayangkari Polres Bener Meriah.
Syarat ini menjadi ketentuan bagi setiap anggota polri, seperti diatur dalam Perkap nomor 9 tahun 2010 yang mengatur tentang sidang BP4R, mekanisme dan proses sebelum menikah.
Syarat ini juga menjadi salah satu upaya agar setiap personel tercegah dari pelanggaran etik maupun meminimalisir kasus yang marak terjadi, yaitu penipuan yang dilakukan oleh “Polisi Gadungan” yang menyasar para gadis sebagai korban.
NARATOR : ILHAM
VIDEO EDITOR : REZA MUNAWIR