Pengumuman CPNS

133 Formasi CPNS untuk Guru di Pidie tak Terisi, 268 Peserta Dinyatakan Lulus Tes

Ia menyebutkan, bagi peserta yang merasa tidak puas dengan pengumuman hasil CPNS, peserta bisa melakukan sanggah ke Panselnas.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
Serambi Indonesia
Peserta CPNS di Pidie mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) di Gedung Pidie Convention Center (PCC), Gampong Lampeudeu Baroh, Kecamatan Pidie, beberapa bulan lalu. 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan secara serentak kelulusan CPNS 2019, Jumat (30/10/2020).

Pemkab Pidie yang dijatahkan 404 CPNS, ternyata hanya 268 orang dinyatakan lulus.

Sementara 136 formasi kosong, akibat peserta gagal.

Bagi peserta CPNS yang lulus bisa melihat pengumuman lengkap di laman:

http://bkpsdm.pidiekab.go.id/website/?p=801

"Dari 136 formasi tidak terisi, yang didominasi guru berjumlah 133 formasi tak terisi," jelas Kepala Badan Kepegawaian Pemgembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Pidie, Mukhlis, didampingi Kabid Pengadaan, Pengembangan dan Pemberhentian Pegawai BKPSDM Pidie, Zulkhaidir, kepada Serambinews.com, Jumat (30/10/2020).

Ia menyebutkan, bagi peserta yang merasa tidak puas dengan pengumuman hasil CPNS, peserta bisa melakukan sanggah ke Panselnas.

Peserta diberikan sanggah selama tiga hari sejak pengumuman lulus CPNS diterbitkan.

Sementara Pemkab diberikan waktu menjawab sanggah selama empat hari.

Baca juga: Viral Batal Tunangan Sebab Ditinggalkan Kekasih Akibat Berwajah Tidak Cantik, Alhasil Bisa Glow-Up

Baca juga: Uji Swab di RSUCM Aceh Utara Masih Terhenti Akibat Cartridge Belum Tersedia

"Tatacara sanggahan telah kita siapkan. Peserta tingga mengunduh link http://pkpsdm.pidiekab.go.id/website/?p=801 ," sebutnya.

Ia menambahkan, bagi peserta yang telah lulus CPNS, agar segera memasukkan berkas persyaratan secara online dan manual ke BKPSDM Pidie hingga tanggal 15 November 2020.

Peserta CPNS yang lulus itu akan menerima NIP secara online.

"Bagi CPNS tidak memasukkan berkas hingga batas waktu ditetapkan, maka dianggap gugur. Posisi PNS itu tidak boleh digantikan PNS lainnya," kata Zulkhaidir.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved