Azwar Meninggal dengan 22 Tusukan, Pembunuhan Sadis di Aceh Tamiang
Azwar bin Saleh (29) ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di pingir jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk
KUALASIMPANG - Azwar bin Saleh (29) ditemukan meninggal dunia bersimbah darah di pingir jalan Dusun Kenangkung, Kampung Muka Seikuruk, Kecamatan Seruway, Aceh Tamiang, Selasa (27/10/2020) sore.
Tim medis menyebutkan, korban yang merupakan warga Dusun Tanjung Keramat, Kampung Paya Udang, Kecamatan Seruway, meninggal dengan 22 luka tusukan di sejumlah bagian tubuhnya.
Sehari kemudian baru terungkap bahwa Azwar adalah korban pembunuhan secara sadis yang dilakukan oleh Nurhadi alias Ardi (30), warga Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway.
Belakangan diketahui, tersangka menghabisi Azwar karena ia sudah lama menaruh dendam kepada korban.
Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto, menjelaskan, pembunuhan itu terjadi ketika pelaku sedang dalam perjalanan ke rumah mertuanya menggunakan sepeda motor (sepmor), pada Selasa (27/10/2020) sekitar pukul 16.30 WIB.
Ketika itu, Ardi membonceng istrinya, S (24), dan anaknya yang baru berusia satu tahun.
Dalam perjalanan, menurut Agus, tersangka berpapasan dengan korban yang juga mengendarai sepmor. Saat itu, Ardi sempat memanggil korban, namun tidak terdengar oleh Azwar.
Sehingga, tersangka langsung mengejar korban. Ketika korban berhenti, pelaku langsung membentaknya dengan ucapan "Apa ada salah kau sama aku."
Korban ketika itu sempat menjawab dan jawaban Azwar membuat tersangka semakin emosi.
Karena itu, sambung Kasat Reskrim, tersangka kembali membentak korban sambil menunjukkan pisau yang ada di pinggangnya.
Seketika itu pula, tersangka mencabut pisau tersebut dan langsung menusuk perut korban.
“Serangan pertama ini sempat dibalas oleh korban. Namun, perlawanan yang dilakukan Azwar tidak bertahan lama karena terus dihujani tikaman oleh tersangka. Korban akhirnya ambruk dan jatuh ke parit kecil di tempat tersebut,” jelas AKP Agus Riwayanto, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, kemarin.
Pelaku, sambungnya, dilaporkan tetap menganiaya korban meski sudah tersungkur di aspal. Kebrutalan itu baru berhenti setelah pelaku mendengar teriakan istrinya S. Warga yang mendengar teriakan histeris tersebut langsung berkerumun ke lokasi kejadian.
Namun, kehadiran warga sama sekali tidak membuat tersangka takut.
Tersangka tetap tenang saat berjalan kaki mengambil sepeda motornya untuk kabur.
Bahkan, sebelum menghidupkan sepmornya, tersangka masih sempat memanggil istrinya S untuk naik kembali ke boncengan.
Tapi, karena sudah diselimuti rasa ketakutan, istri tersangka menolak ajakan itu dengan ia memilih lari ke arah kerumunan warga.
Kondisi korban yang bersimbah darah membuat warga tak berani mendekat. Proses evakuasi Azwar baru dilakukan setelah Danramil 03/Seruway, Kapten Inf Sri Indarjo, yang melintasi lokasi kejadian, turun tangan.
Setelah itu, korban langsung dibawa ke Puskesmas Seruway. “Sejauh ini, hanya ada tersangka tunggal yaitu Nurhadi alias Ardi. Sedangkan istri tersangka (S) dalam kasus ini hanya dijadikan saksi kunci,” tukas Agus.
Setelah kejadian itu, tersangka dilaporkan menghilang. Baru pada Rabu (28/10/2020) malam, polisi berhasil menangkap Ardi di rumahnya, kawasan Dusun Purwodadi, Kampung Sungai Kuruk II, Kecamatan Seruway.
Pelaku disergap saat kembali ke rumahnya untuk mengambil sejumlah barang dan mengganti pakaian. Penangkapan itu berlangsung tanpa perlawanan dan kemudian tersangka langsung dibawa ke Mapolres Aceh Tamiang.
“Dia pulang untuk ambil baju. Setelah kita tangkap, malam itu juga dia (Ardi) dibawa ke Mapolres untuk menjalani proses hukum,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang.
Dalam penangkapan itu, tambah AKP Agus Riwayanto, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya, dua sepmor (Honda Supra X dan Yamaha V-ixion), serta pakaian tersangka yang masih ada bercak darah korban.
Sementara pisau yang digunakan untuk mengeksekusi korban, menurutnya, masih dalam pencarian karena sudah dibuang oleh tersangka di areal perkebunan.
Informasi lain yang diperoleh Serambi, kemarin, menyebutkan, sebelum tertangkap, tersangka diketahui juga sempat pulang ke rumahnya dan terlihat oleh tetangga.
Karena takut ditangkap oleh warga, lalu tersangka kembali melarikan diri menggunakan sepmor Supra X.
Belakangan, sepmor jenis bebek itu ditinggalkan begitu saja oleh tersangka di areal perkebunan kepala sawit kawasan tersebut karena kehabisan bahan bakar minyak (BBM).
Terkait informasi bahwa tersangka memiliki riwayat sakit jiwa, Agus mengaku belum berani membenarkannya karena untuk memastikan hal tersebut, pihaknya membutuhkan kajian dari psikolog.
“Mengenai isu riwayat sakit jiwa, kami butuh pembuktian dari psikolog,” tegas AKP Agus Riwayanto.
Pada kesempatan yang sama, Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, AKP Agus Riwayanto, mengungkapkan, pembunuhan brutal yang dilakukan Nuhadi alias Ardi (30) terhadap Azwar bin Saleh (29) ternyata sudah direncanakan sejak lama.
Menurutnya, tersangka sudah lama menaruh dendam kepada korban karena curiga sudah pernah meniduri istrinya.
“Rasa dendam itu diawali dari kecurigaan tersangka terhadap istrinya, S (24), ada menjalin hubungan spesial dengan korban. Bahkan, tersangka menuduh korban pernah meniduri istrinya.
Antara korban dengan istri pelaku dulu bertetangga. Menurut tersangka, keduanya ada hubungan spesial,” kata Agus seraya mengatakan tuduhan itu dibantah oleh istri tersangka.
Rencana keji tersebut, sambung AKP Agus, diawali ketika beberapa waktu lalu tersangka membeli sebilah pisau.
Polisi memastikan pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban bukan pisau dapur, karena memiliki desain khusus.
“Pisau ini selalu dibawa oleh tersangka setiap bepergian, dan tujuannya memang untuk menyerang atau menghabisi korban,” kata Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang, dalam konferensi pers di Mapolres setempat, Kamis (29/10/2020).
Keberadaan pisau itu sendiri, tambah Agus, hingga kini masih dicari karena sudah dibuang oleh tersangka di areal perkebunan ketika ia melarikan diri.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, sebut Agus, pihaknya sudah punya dasar yang kuat untuk menjerat tersangka dengan pasal pembunuhan berencana.
“Tersangka dijerat melanggar Pasal 338 KUHP dan 340 KUHP dengan ancaman penjara 20 tahun,” pungkas Agus Riwayanto. (mad)