Pencurian

Lima Remaja Mencuri Ditangkap Polisi, Motifnya Ternyata untuk Beli Hp & Punya Sepeda Motor

Hasil pemeriksaan polisi, kata Iptu Ferdian, pelaku mencuri karena untuk bergaya dengan ponsel dan sepeda motor.

Penulis: Muhammad Nazar | Editor: Ansari Hasyim
SERAMBINEWS/MUHAMMAD NAZAR
Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra didampingi Humas Polres Pidie, AKP Bustami, memperlihatkan pelaku terlibat pencurian bersama BB di Mapolres setempat, Senin (2/11/2020). 

Laporan Muhammad Nazar I Pidie

SERAMBINEWS.COM, SIGLI - Satuan Reskrim Polres Pidie berhasil mengungkap komplotan pencurian yang meresahkan warga.

Tercatat lima pelaku yang berhasil diringkus di lokasi berbeda di Pidie.

Ironisnya kelima pelaku yang ditangkap polisi ternyata sudah putus sekolah. Dua di antaranya berstatus anak di bawah umur.

Kapolres Pidie, AKBP Zulhir Destrian SIK, melalui Kasat Reskrim Polres Pidie, Iptu Ferdian Chandra, kepada Serambinews.com, Senin (2/10/2020) mengatakan, kelima pelaku yang ditangkap karena terlibat berbagai aksi kriminal usianya masih remaja.

Hasil pemeriksaan polisi, kata Iptu Ferdian, pelaku mencuri karena untuk bergaya dengan ponsel dan sepeda motor.

Baca juga: Ketua Mahkamah Syar’iyah Luncurkan Aplikasi Simala-MS Jantho

Baca juga: Bantuan Mengalir untuk Janda yang Rumahnya Tertimpa Pohon, Semen Hingga Tempat Tinggal Sementara

Pelaku ingin meniru gaya remaja lain yang memiliki hp dan sepeda motor.

"Anak-anak itu mencuri, agar mereka bisa bergaya dengan hasil curian.

"Misalnya, pelaku ingin miliki hp dan sepeda motor, hanya untuk bergaya saja," jelas Iptu Ferdian Chandra didampingi Humas Polres Pidie, AKP Bustami.

Sehingga, kata Kasat Reskrim Polres Pidie, barang hasil curian masih sama pelaku, yang masih aktif digunakan.

Menurutnya, pelaku juga tidak mengetahui menjual barang hasil curian kepada penampung.

Pun begitu, jelasnya, kelima pelaku tetap diproses secara hukum. Di mana
bagi pelaku yang telah berulangkali melakukan kejahatan, maka akan dibidik dengan pasal 65 KUHP, yang ancaman hukumannya ditambah 1/3.

Sementara bagi pelaku yang masih anak-anak di bawah umur akan dibidik dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012.

Untuk diketahui Satuan Reskrim Polres Pidie menagkap komplotan pencurian yang melakukan aksi kriminal mulai Mei hingga September 2020.

Kelima pelaku yang ditangkap polisi adalah RR (17), H (20), AF (19), MI (16) dan FA (20), yang kini telah diamankan polisi bersama BB tiga sepeda motor, lima hp dan satu kartu sim.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved