Polisi Buru Satu Tersangka Lagi
Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu seorang tersangka lagi dalam kasus perampokan dan penyekapan
* Kasus Perampokan Toke Sawit di Nagan
SUKA MAKMUE - Polres Nagan Raya hingga kini masih memburu seorang tersangka lagi dalam kasus perampokan dan penyekapan terhadap toke sawit di Kecamatan Darul Makmur, kabupaten setempat. Hingga Minggu (1/11/2020), polisi sudah berhasil membekuk tiga dari empat pelaku di Sumatera Utara dalam kasus perampokan yang terjadi pada 25 September 2020 lalu.
Tiga tersangka yang berhasil ditangkap Polres Nagan Raya dibantu polisi Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, hingga kemarin masih belum dibawa ke Nagan Raya. Hal itu karena polisi masih memburu seorang pelaku lain dan sedang melacak keberadaan mobil Innova milik korban yang dibawa kabur pelaku.
Kapolres Nagan Raya, AKBP Risno SIK melalui Kasat Reskrim, AKP Fadhillah Aditya Pratama SIK kepada Serambi, Minggu (1/11/2020) mengungkapkan, timnya masih berada di Sumatera Utara untuk melacak pelaku. "Kami masih memburu seorang tersangka lagi dalam kasus ini," kata Fadhillah.
Selain memburu pelaku, pihaknya juga sedang melacak keberadaan mobil korban yang dibawa kabur dalam kasus perampokan dan penyekapan tersebut. Ketiga tersangka saat ini diamankan di Polsek Pangkalan Susu. "Kami terus mengembangkan informasi dari tiga tersangka yang sudah berhasil dibekuk ini," jelasnya.
Sebelumnya, Polres Nagan Raya membekuk seorang tersangka perampokan dan penyekapan di Kecamatan Darul Makmur. Pelaku H (43), warga Desa Puraka Satu, Kecamatan Sei Lepan, Langkat, ditangkap di kawasan Pangkalan Susu, Kabupaten Langkat, Sabtu (31/10/2020). Sementara dua tersangka lagi S (36) warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur Nagan Raya dan D (34) warga Alur Dua, Kecamatan Sei Lapan, sudah duluan diamankan.
Kasus perampokan dilakukan oleh 4 orang. Mereka menyekap satu keluarga warga Desa Suka Raja, Kecamatan Darul Makmur, Nagan Raya, Jumat (25/9/2020) dini hari. Peristiwa terjadi sekitar pukul 4.00 WIB, dimana kawanan pelaku memakai penutup wajah (masker) dan membawa kabur satu mobil dan satu sepeda motor milik korban. Rumah yang dirampok pelaku adalah milik Suryanto alias Acucuk (46), yang merupakan pengusaha kelapa sawit.
Pecatan Sebuah Institusi
Pada bagian lain, Kapolres Nagan Raya melalui Kasat Reskrim mengaku bahwa salah seorang pelaku berinisial S merupakan pecatan sebuah institusi di Nagan Raya. Pria tersebut pernah terlibat kasus pencurian mobil dengan tempat kejadian di Aceh Barat. Sedangkan tiga tersangka lain dalam kasus perampokan tersebut berasal dari Sumatera Utara. Mereka merupakan sindikat lintas provinsi. "Pelaku dijerat dengan tindak pidana pencurian dengan ancaman kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) dan Ayat (2) Huruf ke-1e, Huruf ke-2e dan 3e KUHPidana," katanya.(riz)