Jumat, 17 April 2026

10.000 Jamaah Umrah Tiba di Arab Saudi  

Sekitar 10.000 jamaah umrah dari berbagai negara tiba di Arab Saudi setelah jeda ibadah 'haji kecil' itu selama 7 bulan akibat wabah virus corona

Editor: bakri
Ministry of Media
Pelaksanaan ibadah umrah di Arab Saudi tahap pertama sampai Sabtu (17/10/2020). 

MEKKAH - Sekitar 10.000 jamaah umrah dari berbagai negara tiba di Arab Saudi setelah jeda ibadah 'haji kecil' itu selama 7 bulan akibat wabah virus corona. Melansir Aljazeera, Senin (2/11/2020), para jemaah harus mengisolasi diri selama 3 hari setelah tiba di kerajaan Saudi sebelum diberangkatkan untuk ibadah.

Menurut Amr Al Maddah, Wakil Menteri Urusan Haji dan Umrah, para jamaah diizinkan untuk berada di kerajaan itu selama 10 hari. Semua jamaah akan diuji apakah terinfeksi Covid-19 atau tidak, sehingga kasus infeksi sejak dini bisa dideteksi dan dipantau.

Jutaan muslim dari seluruh dunia biasanya melakukan perjalanan ke Arab Saudi untuk umrah dan haji. Arab Saudi sendiri menggelar ibadah haji simbolik tahun ini karena aturan batasan di tengah wabah virus corona. Kerajaan Saudi hanya membuka kapasitas sebanyak 30 persen, sekitar 6.000 jemaah sehari, untuk ibadah umrah sejak bulan lalu.

Sebelum wabah berlangsung, lebih dari 1.300 hotel dan ratusan toko padat sepanjang waktu karena melayani jemaah yang mengunjungi kota suci Mekkah dan Madinah. Beberapa bulan terakhir, hotel-hotel dan toko-toko itu tutup. Namun kini, meski umrah mulai dibuka untuk jemaah dari mancanegara, para jamaah tidak diizinkan menyentuh Kabah.

Ibadah umrah adalah tulang punggung pariwisata dan pemasukan besar kerajaan itu di bawah sokongan putra mahkota Mohammed bin Salman (MBS) selain ekspor minyak utama dunia. Sebelum pandemi melanda, Arab Saudi berencana meningkatkan jemaah umrah menjadi 15 juta pada tahun ini dan menjadi 30 juta pada tahun 2030.

Menurut data resmi yang dicatat Aljazeera, dari penginapan, transportasi, oleh-oleh, makanan dan biaya jemaah lainnya menghasilkan pendapatan sekitar 12 miliar dollar AS atau setara dengan Rp 175 triliun.

Kemenag terbitkan regulasi

Kementerian Agama menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah pada masa pandemi Covid-19.

Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Oman Fathurahman mengatakan, KMA ini ditandatangani Menteri Agama Fachrul Razi setelah dibahas bersama dengan stakeholder, termasuk Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), serta kementerian dan lembaga terkait, antara lain Kementerian Kesehatan, Kementerian Perhubungan, dan pihak penerbangan.

“Regulasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi sudah siap. Substansi kebijakannya sudah dibicarakan juga dengan Komisi VIII. Sesuai arahan Menag Fachrul Razi, regulasi ini kemudian dibahas dengan para pihak terkait,” ujar Oman, Senin(2/11/2020).

Menurut Oman, KMA berisi pedoman penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah di masa pandemi ini memberikan perlindungan jemaah umrah sesuai amanat UU Nomor 8 tahun 2019 tentang penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. “Kita harus beri perlindungan, baik sebagai warga negara, terutama dalam konteks pandemi, perlindungan keamanan jiwa dan keselamatan. Itu semangatnya,” ujarnya.

Oman memastikan KMA disusun dengan merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi. Namun, ada penambahan aturan yang  disesuaikan dengan masukan dari berbagai Kementerian, khususnya Kemenkes. “Misalnya, kita masukkan syarat tidak memiliki penyakit penyerta atau komorbid. Ini sudah menjadi ketentuan Kemenkes,” tuturnya.

“Ada juga ketentuan terkait karantina. PPIU harus memfasilitasi karantina jemaah, baik ketika di Saudi dan ketika pulang. Kita punya ketentuan, bahwa orang yang pulang dari luar negeri, tidak hanya jemaah umrah saja, harus menjalani karantina,” sambung dia.

Oman menambahkan, regulasi tidak hanya mengatur jemaah yang tertunda keberangkatannya sejak 27 Februari karena pandemi.  Selain itu, regulasi juga mengatur masyarakat yang baru akan mendaftar dan ingin beribadah umrah di masa pandemi. Untuk jemaah yang tertunda keberangkatannya, mereka diberi pilihan, berangkat dengan protokol kesehatan yang berlaku atau akan menjadwal ulang menunggu sampai pandemi reda. Jemaah juga diberi pilihan untuk membatalkan rencana umrahnya dan menarik biaya yang sudah dibayarkan.

“Tentu setelah dikurangi biaya yang terlanjur dibayarkan oleh PPIU kepada penyedia layanan sebelum terjadinya pandemi dan itu harus dibuktikan dengan bukti pembayaran yang sah. PPIU wajib mengembalikan biaya paket layanan kepada jemaah tersebut setelah penyedia layanan mengembalikan biaya layanan yang telah dibayarkan kepada PPIU,” ujar Oman.

“Intinya secara regulasi dan pengawasan, Kemenag siap. Menag sudah memberi arahan bahwa mitigasi penyelenggaraan umrah di masa pandemi ini harus disiapkan sebaik-baiknya,” tambah Oman.(Tribun Network/mal/rin/Arab News/wly)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved