Dituntut 3 Tahun Penjara, Jerinx: Siapa yang Ingin Penjarakan Saya?

Jerinx menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

Tribun Bali/I Wayan Erwin Widyaswara
Polda Bali menetapkan I Gede Ari Astina alias Jerinx SID sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian. 

SERAMBINEWS.COM, DENPASAR - I Gede Ari Astina alias Jerinx SID tak biasa menahan emosinya setelah menjalani sidang tuntutan kasus ujaran kebencian "IDI Kacung WHO" yang digelar di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (2/11/2020).

Jerinx menantang pihak-pihak yang sengaja ingin memenjarakannya untuk datang ke persidangan selanjutnya.

"Dari IDI pusat dan IDI Bali, mereka semua bilang tidak ingin memenjarakan saya. Jadi siapa sebenarnya yang ingin memenjarakan saya? Saya ingin tahu orangnya siapa yang ingin memenjarakan saya dan ingin memisahkan saya dengan istri saya," ujar Jerinx dengan nada suara tinggi.

Sang istri, Nora Alexandra, tampak menenangkan suaminya dengan mengelus dada Jerinx. Namun, suara Jerinx terus meninggi.

"Coba datang ke sidang orang-orang yang ingin memenjarakan saya. Siapa yang memesan sebenarnya? Datang kalian ke sidang," ucapnya.

Baca juga: Disebut Transgender, Istri Jerinx SID, Nora Alexandra Ngamuk

Baca juga: Jerinx SID Dilaporkan ke Polisi Usai Komentari Penusukan Wiranto, Cuit Kenapa Pisaunya Kecil

Baca juga: 5 Fakta dan Kronologi Terkait Perseteruan Jerinx SID dan Ashanty

Jerinx mengaku heran dengan cara-cara orang menilai orang lainnya hanya dengan tampilan dan perkataan, namun kerap melupakan substansi masalahnya.

"Seperti yang diketahui, jaksa menuntut saya tiga tahun. Jadi saya semakin lucu melihatnya. Indonesia terlalu sering sembunyi di balik kemasan," ujar Jerinx.

"Dikit-dikit menilai orang dari kemasan, kata-kata, tidak pernah mendalami substansi. Koruptor, teroris, fedofil semua sopan. Jadi siapa yang ingin memenjarakan saya? Lihatin muka mu datang ke sidang," sambung Jerinx.

Dalam persidangan kemarin, jaksa menuntut Jerinx dengan hukuman penjara tiga tahun karena dianggap bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasar suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).

Jerinx dinilai melanggar Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 54A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa terdakwa I Gede Ary Astina alias Jerinx dengan pidana penjara selama tiga tahun dan denda Rp 10 juta subsidair tiga bulan kurungan. Dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah tetap berada dalam tahanan," kata Jaksa Otong Hendra Rahayu dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

Jaksa juga menguraikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan pengajuan tuntutan. Jaksa mengatakan hal yang memberatkan Jerinx di anggap tidak menyesali perbuatannya. Selain itu, Jerinx pernah melakukan walkout pada saat persidangan perdana. Perbuatan Jerinx dianggap meresahkan masyarakat dan melukai perasaan dokter seluruh Indonesia yang sedang menangani Covid-19.

Baca juga: 150 Pasien Positif Covid-19 di RSU Cut Meutia Sembuh, Ini Jumlah Meninggal dan Total Dirawat

Baca juga: Termasuk Indonesia, 150 Juta Orang di Dunia Terancam Miskin Parah akibat Pandemi Covid-19

Baca juga: Kasus Positif Covid-19 Menurun, Nihil Meninggal Dunia

Adapun hal yang meringankan, Jerinx sebagai terdakwa belum pernah dihukum. Jerinx juga telah mengakui perbuatannya, Jerinx masih muda dan masih bisa dilakukan pembinaan.

Atas tuntutan itu, Jerinx dan penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan atau pleidoi secara tertulis. Majelis hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari untuk tim penasihat hukum dalam menyusun nota pembelaan tersebut. Sidang selanjutnya akan digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari tim penasihat hukum Jerinx.

Sudah Prediksi
Terkait tuntutan jaksa itu, kuasa hukum Jerinx, Gendo Suardana mengaku sudah memprediksi bahwa tuntutan JPU itu akan tinggi.

"Tinggi, tapi kita enggak kaget karena dari awal kita sudah memprediksi tuntutannya tidak akan biasa. Melihat bagaimana agresif kasusnya kemudian fakta persidangan, saksi pelapor lisan dan tertulis. Jadi, enggak mengagetkan. Kami menduga kasus seperti Jerinx bukan kasus yang biasa. Terlalu banyak kepentingan yang dia singgung dan kali ini momennya," kata dia.

Anggota tim kuasa hukum lainnya, Sugeng Teguh Santoso menilai tuntutan jaksa itu rancu dan manipulatif. "Tim pembela (penasihat hukum) merespon tuntutan jaksa dari aspek yuridisnya. Saya mau katakan tuntutan jaksa ini kontradiksio enterminis. Rancu didalam penerapan ketentuan Pasal 186 dan Pasal 187 KUHP," jelas Sugeng.

Menurut Sugeng, berdasarkan uraian surat tuntutan, Jerinx diadili dan dinyatakan bersalah karena satu kekuatan fakta yang diungkap, yaitu keterangan ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo.

"Saya katakan tadi kontradiksio enterminis, karena dari awal jaksa menyatakan, menyertakan juga bukti surat yaitu Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Apa yang dimaksud, ternyata BAP dari ahli bahasa, Wahyu Aji Wibowo. Semuanya dikutip," terangnya.

"Saya mau katakan berdasarkan fakta persidangan, Wahyu Aji Wibowo itu adalah ahli bahasa yang tidak ahli. Kami sudah bedah," imbuh Sugeng.

Baca juga: Pria Ini Menyesal Sudah 20 Kali Begal Buah Dada Wanita, Kena Penyakit Kelamin dan Minta Dihukum Mati

Selain itu, pihaknya menyatakan, bahwa tidak ada keterangan dari Wahyu Aji Wibowo selaku ahli yang dikutip dari hasil persidangan oleh jaksa dalam surat tuntutan. Yang kemudian menjadi dasar jaksa untuk membuktikan kesalahan Jerinx.

"Yang dikutip adalah BAP Wahyu Aji Wibowo di polisi. Pasal 186 KUHP menyatakan, keterangan ahli adalah apa yang disampaikan di persidangan. Itu tidak ada yang dikutip," tegas Sugeng.

Bahkan Sugeng mengatakan, ketika ditanya terkait posting Jerinx tanggal 15 Juni 2020, ahli bahasa tersebut membuat dua kesalahan. "Dia (Wahyu Aji Wibowo) sudah membuat satu prejudice (baca, prasangka) bahwa ada IDI yang dituduh dalam postingan Jerinx tanggal 15 itu.

Padahal disana tidak ada. Ketika kami dalami postingan Jerinx tanggal 15 Juni yang menyatakan ada konspirasi. Wahyu Aji Wibowo menyatakan, ini semua adalah hanya satu pernyataan sikap. Bukan pernyataan kebencian. Ini tidak dimasukan (surat tuntutan jaksa)," lanjut Sugeng.(tribun network/bay/can/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved