Berita Aceh Besar
Hari Ini, Pelantikan PAW Komisioner KIP Aceh Besar, Ini Harapan Ketua Komisi I DPRK, Nabhani
Hari ini dijadwalkan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) Anggota Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar di Kantor Bupati Aceh Besar...
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Jalimin
Laporan Asnawi Luwi|Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, KOTA JANTHO - Hari ini dijadwalkan pelantikan Pengganti Antar Waktu (PAW) komisioner Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Besar di Kantor Bupati Aceh Besar, Selasa (3/11/2020). Pelantikan ini langsung melantik Bupati Aceh Besar, Ir Mawardi Ali.
"Kita di Komisi I DPRK berharap dalam bekerja ke depan harus dengan netralitas yang tinggi," ujar Ketua Komisi I DPRK Aceh Besar, Nabhani alias pak Ben Politisi Partai Gerindra, kepada Serambinews.com, Selasa (3/11/2020).
Selain itu, kata Nabhani, mengedepankan kepentingan proses pilkada yang jujur dan adil.
Menurut Nabhani, sebulan yang lalu, Komisi I DPRK Aceh Besar telah menyelesaikan evaluasi administrasi kepada PAW Anggota KIP Aceh Besar, M Nasir Ali SAg, untuk diplenokan dan diusulkan ke Jakarta oleh Ketua DPRK Aceh Besar, Iskandar Ali SPd MSi dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Komisi I DPRK Aceh Besar juga telah konsultasi dengan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk mendapatkan kepastian aturan hukum PAW Anggota KIP Aceh Besar.
"Kita juga berterima kasih kepada tim Anggota Komisi I DPRK Aceh Besar yang telah bekerja keras selama tiga bulan untuk mensukseskan proses administrasi sehingga terlaksananya PAW anggota KIP Aceh Besar," ujar Nabhani alias Pakben.
Sementara itu, Sekretaris KIP, Fahmi SIP MIPol, mengatakan, sehubungan dengan ditetapnya keputusan Komisi Pemilihan Umum RI tentang pengangkatn pengganti antar waktu anggota komisi independen pemilihan Kabupaten Aceh Besar periode 2018-2023.
M Nasir Ali dilantik sebagai anggota KIP Aceh Besar menggantikan, Cut Agus Fathillah MH.
Pelantikan oleh Bupati merujuk UUPA sebagai salah satu kekhususan yang dimiliki oleh penyelenggara Pemilu di Aceh selain nama, prosedur pengisian anggota, dan jumlah keanggotaan.
Pasal 56 Ayat (5) UUPA menyebutkan bahwa anggota KIP Kabupaten/Kota diusulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) ditetapkan oleh KPU dan diresmikan oleh Bupati/Walikota.(*)
Baca juga: SIARAN LANGSUNG - Melihat Persiapan DPRA Jelang Pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh
Baca juga: Sebagian Aceh Diguyur Hujan Hingga Tiga Hari ke Depan, Ini Data BMKG
Baca juga: 14 RS TNI AD Sudah Terima Alat Lab PCR Mobile, Tiga RS Lainnya Menyusul
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/ketua-komisi-i-dprk-aceh-besar-nabhani.jpg)