Selasa, 9 Juni 2026

Berita Abdya

Mantan Keuchik Blang Makmur, Abdya Divonis 54 Bulan Penjara, Terbukti Korupsi Dana Desa

Selain mantan keuchik, Majelis hakim juga menvonis mantan bendahara Blang Makmur, Rusli Yahya (48), dengan hukuman 3,5 tahun atau 42 bulan penjara.

Tayang:
Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Saifullah
For serambinews.com
Kajari Abdya, Nilawati SH MH 

Laporan Rahmat Saputra | Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Mantan Keuchik Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya), Muhammad Aris (48), divonis 4,5 tahun atau 54 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Banda Aceh.

Dalam sidang pamungkas itu, Muhammad Aris terbukti terlibat dalam korupsi dana desa Blang Makmur, Abdya ini sebesar Rp 445,6 juta.

Selain mantan keuchik, Majelis hakim juga menvonis mantan bendahara Blang Makmur, Rusli Yahya (48), dengan hukuman 3,5 tahun atau 42 bulan penjara.

Kajari Abdya, Nilawati SH MH, melalui Kasi Pidsus Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH mengatakan, bahwa Muhammad Aris dan Rusli Yahya terbukti melakukan penggelapan dan tidak mampu dipertanggungjawabkan anggaran desa tahun 2018.

"Iya, yang bersangkutan saat menjabat, dari total anggaran Rp 1,28 miliar, ada item pekerjaan sekitar Rp 445,6 fiktif dan tidak mampu dipertanggungjawabkan," terangnya.

Baca juga: Raffi Ahmad Akhirnya Bertemu Tukang Bakso Mirip Dirinya, Ini Janji Suami Nagita Slavina Kepada Dimas

Baca juga: Pengurus FKUB Aceh Selatan Dilantiik, Ini Susunan Pengurus dan Pesan Bupati Tgk Amran

Baca juga: Tuntut Terdakwa Kasus Narkoba Hukuman Maksimal, Kajati Apresiasi Kejari Idi

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim itu, sebut Nilawati, lebih ringan dari tuntutan JPU Kejari Abdya selama 5 tahun 6 bulan penjara.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf a, b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.

"Sejauh ini, belum tahu apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan tersebut," ungkap Kajari Abdya, Nilawati SH MH, melalui Kasi Pidsus Kasi Pidsus, Riki Guswandri SH.

Pekerjaan Fiktif
Untuk diketahui, dugaan korupsi dana desa itu bermodus pekerjaan diduga fiktif. Dana desa sebesar Rp 445,63 juta itu harusnya diperuntukkan untuk dua item pekerjaan di gampong setempat.

Dua item pekerjaan tersebut, yakni pengadaan ayam unggul atau ayam KUB sebesar Rp 153 juta, dan anggaran penyertaan modal Badan Usaha Milik Gampong (BUMG) sebesar Rp 261 juta.

Baca juga: Seorang Kakek di Geulumpang Payong Nekat Bacok Warga di Leher, Diduga Gara-gara Sengketa Tanah

Baca juga: Media Badminton Super Series III, Tiga Pasangan Melaju ke Semifinal

Baca juga: Jangan Lewatkan, Live November Kopi Gayo 2020 di Bener Meriah, Catat Jadwalnya

Anggaran Rp 261 juta itu, kabarnya untuk pembelian mobil dump truck dan sejumlah kegiatan lainnya.

Selain ada dua kegiatan itu, ada pekerjaan lain yang belum terselesaikan, sementara uangnya sudah ditarik 100 persen pada tahap III. Sehingga, total kosong kas Desa Blang Makmur itu mencapai Rp 445,63 juta.

Kekosongan kas itu dihitung pasca ditemukan ada dua item pekerjaan, hingga saat ini belum terealiasi. Sementara, pada buku kas umum (BKU) uang sudah kosong dan pengakuan bendahara, uang sudah diserahkan kepada keuchik.

Seperti diberitakan sebelumnya, dugaan banyak pihak bahwa Muhammad Aris (48) sengaja menghilangkan diri dari gampong saat ia masih menjabat Keuchik Blang Makmur akhirnya terbukti.

Ayah empat anak ini dikabarkan hilang saat memancing ikan di bantaran kolam Pelabuhan Pendaratan Ikan (PPI) Ujung Serangga, Kecamatan Susoh, Abdya pada 31 Desember 2018 lalu.

Baca juga: Telkomsel Luncurkan Paket Halo Unlimited

Baca juga: Setelah Klaim Kemenangan, Donald Trump Minta Mahkamah Agung AS Hentikan Perhitungan Suara

Baca juga: MPU Kota Sabang Muhibbah ke MPU Aceh Selatan, Ini Harapan Bupati Tgk Amran

Kabar hilang Muhammad Aris membuat kelimpungan banyak pihak yang melakukan pencairan dengan menyisir perairan Susoh. Diperkirakan, Keuchik Blang Makmur itu jatuh ke laut, kemudian diseret arus samudera.

Percarian berlangsung selama tiga hari melibatkan personel kepolisian, TNI, petugas Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Abdya, Tagana, Satgas SAR, termasuk SAR Meulaboh.

Kerja keras tiga hari, kemudian ditambah beberapa hari lagi, termasuk pencarian di daratan melibatkan anggota keluarga dan seluruh keuchik di Kecamatan Kuala Batee, namun hasilnya tetap nihil. Keberadaan Muhammad Aris tetap menjadi misteri dan tak tahu dimana rimbanya.

Lalu, berkembang dugaan bahwa Muhammad Aris sengaja menghilangkan diri atau rekayasa karena terkait pertanggungjawaban dana desa yang menjadi tugasnya sebagai Keuchik Gampong Blang Makmur, Kecamatan Kuala Batee, Abdya.

Dugaan bahwa Muhammad Aris masih hidup akhirnya menjadi kenyataan. Sebab, Minggu (14/7/2019) malam, usai Magrib, Muhammad Aris pulang sendiri ke rumahnya di lokasi Dusun Tengah, Gampong Blang Makmur, Kuala Batee.

Baca juga: Game High Domino Picu Perceraian, Rabithah Thaliban Minta Pemerintah Aceh Berantas Judi Online

Baca juga: Pelantikan Nova Iriansyah di Gedung DPRA Besok Terapkan Protokol Kesehatan, Tamu Dibatasi

Baca juga: Nelayan Kejar dan Tangkap Enam Boat Gara-gara Pakai Pukat Harimau, Ini Hukuman yang Dikenakan

Menurut informasi, Muhammad Aris, masuk ke rumah lewat pintu belakang. Selanjutnya, dengan ditemani istrinya, Rosmanidar, ia melapor ke Mapolsek Kuala Batee, Minggu (14/7/2019) sekira pukul 19.10 WIB.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved