Berita Abdya
Sidang Tuntutan Terdakwa Vina Abdya Diundur Satu Pekan
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Mursal Ismail
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.
Laporan Zainun Yusuf| Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM,BLANGPIDIE - Sidang agenda pembacaan tuntutan terhadap terdakwa RS alias Vina di Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie, Aceh Barat Daya (Abdya), semula dijadwalkan Kamis besok, diundur satu pekan, dilanjutkan, Kamis (12/11/2020) mendatang.
Vina adalah oknum mantan karyawati sebuah Bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Blangpidie.
Ia didakwa terlibat kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang nasabah Rp 7,115 miliar.
Dalam persidangan, Selasa pekan lalu dengan agenda pemeriksaan terdakwa Vina yang berlangsung hingga sore, Pimpinan Sidang, Zulkarnain SH MH, menunda sidang selama 10 hari, dilanjutkan kembali, Kamis (5/11/2020), besok.
Agenda sidang lanjutan itu adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Abdya, M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH.
Baca juga: Pria Uighur China Ditembak di Turki, Sempat Dipaksa Memberi Info Uighur Lainnya
Baca juga: Perwira Palestina Tembak Pasukan Israel Ditembak Mati
Baca juga: VIDEO Polisi Rekonstruksi Kasus Suami Bunuh Mantan Istri di Polres Gayo Lues
Belakangan jadwal sidang tuntutan terhadap terdakwa Vina diundur satu pekan, menjadi hari Kamis, pekan depan.
Seperti biasa, sidang pembacaan tuntutan tersebut akan dihadiri penasihat hukum terdakwa Vina dari Law Firm Syahrul Rizal SH MH & Associates Banda Aceh.
Ketua PN Blangpidie, Zulkarnain SH MH, juga selaku pimpinan mejelis hakim, dihubungi Serambinews.com, Rabu (4/11/2020) melalui pesan WhatsApp (WA) membenarkan bahwa sidang pembacaan tuntutan terdakwa RS alias Vina yang semula ditetapkan, Kamis,besok, diundur satu pekan menjadi Kamis (12/11/2020).
Tidak dijelaskan penyebab sehingga sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Vina, diundur. Kecuali menjelaskan kalau jadwal sidang tuntutan terdakwa Vina yang diundur satu pekan, sudah disampaikan kepada JPU pada Kejari Abdya.
Seperti diberitakan, sidang kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan perempuan muda satu putri ini dan menyita perhatian publik itu, sudah digelar delapan kali di PN Blangpidie.
Diawali pembacaan surat dakwaan oleh JPU pada sidang tanggal 23 September lalu.
Jaksa M Agung Kurniawan SH MH dan Muhammad Iqbal SH dalam surat dakwaan 12 halaman menyebutkan permbuatan terdakwa Vina menimbulkan kerugian 21 korban senilai Rp 7.115.127.720.
Jumlah kerugian masing-masing korban bervariasi. Terendah Rp 30 juta, menengah Rp 520 juta dan Rp 700 juta, serta tertinggi Rp 1,2 miliar dan Rp 1,43 miliar. Beberapa korban mengalami kerugian sejumlah emas perhiasan.
Korban berasal dari berbagai profesi, yaitu anggota DPRK Abdya, masyarakat, dan yang terbanyak adalah pengusaha.
Dalam delapan kali sidang, majelis hakim telah memeriksa 29 saksi. Masing-masing sejumlah saksi korban, dan saksi seperti pejabat Bank BUMN, Pimpinan Pegadaian, mantan Pengacara Vina, dan mantan karyawati bank tersebut.
Sidang ke delapan digelar hingga Selasa sore, pekan lalu, RS alias Vina (27) bisa dihadirkan di ruang sidang untuk diperiksa secara tetap muka.
Sementara tujuh kali sidang sebelumnya terdakwa Vina tidak bisa dihadirkan di ruang sidang karena pertimbangan di tengah pandemi Covid-19.
Terdakwa Vina mengikuti sidang secara virtual melalui video conference dari Lapas Kelas IIB Blangpidie di Desa Alue Dama, Kecamatan Setia, tempat ia ditahan. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/sidang-tuntutan-vina-ditunda.jpg)