KUA PPAS Lhokseumawe
Ini Jawaban Pemko Lhokseumawe Terkait belum Serahkan KUA-PPAS ke DPRK
Untuk saat ini, RPJM yang baru masih dalam tahapan evaluasi di provinsi. Saat sudah selesai evaluasi, maka pasti langsung bisa dirampungkan KUA-PPAS.
Penulis: Saiful Bahri | Editor: Ansari Hasyim
Laporan Saiful Bahri I Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM, LHOKSEUMAWE - Pihak Pemko Lhokseumawe sampai dengan Kamis (5/11/2020) belum menyerahkan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2021 kepada pihak DPRK setempat.
Sekdako Lhokseumawe T Adnan SE, Kamis (5/11/2020), mengakui pihaknya sampai saat ini belum menyerahkan KUA-PPAS.
Sedangkan sampai sekarang belum diserahkan KUA-PPAS, sehubungan masih dalam tajapan perubahan RPJM.
"Untuk saat ini, RPJM yang baru masih dalam tahapan evaluasi di provinsi. Saat sudah selesai evaluasi, maka pasti langsung bisa dirampungkan KUA-PPAS. Selanjutnya segera diserahkan ke legeslatif untuk proses pembahasan," pungkas T Adnan.
Sebelumnya, Sekretaris Fraksi PAN-Golkar DPRK Lhokseumawe, Jailani Usman mengakui kalau KUA-PPAS sampai saat ini belum juga diserahkan untuk dibahas legeslatif.
"Sejak sebulan lalu, setiap ada rapat, saya
Baca juga: Aceh Utara dan Lhokseumawe Rentan Bencana, Korem 011/LW Gelar Apel Pasukan Bersama
Baca juga: XL Axiata Catat Pertumbuhan Kinerja Positif
selelu mengharapkan pada pimpinan dewan agar bisa segera menyurati eksekutif untuk bisa segera diserahkan KUA PPAS, supaya pembahasannya bisa dilakukan secara baik. Namun nyatanya sampai sekarang saja, belum diserahkan," katanya.
Dengan kondisi sekarang ini, Jailani Usman merasa heran saja. Mengingat penyusunan KUA PPAS adalah agenda rutin tiap tahunnya.
"Umur Pemko Lhokseumawe sudah beberapa tahun. Lalu aparatur yang menangani hal ini, itu-itu juga atau sudah berpebgalaman. Tapi kenapa bisa sangat lambat," katanya.
Jailani Usman menduga, lambatnya penyerahan KUA- PPAS, terkesan seperti adanya unsur kesengajaan supaya pembahasannya bisa dilakukan secara kejar tayang.
Sehingga apa saja yang dimasukkan dalam KUA-PPAS oleh pihak eksekutif tidak sempat dibahas secara maksimal di tingkat dewan.
"Karena bila nantinya dibahas secara maksimal pastinya pengesahan APBK akan lambat," katanya.
Dia mengaku kecewa terhadap kinerja dari pihak eksekutif. "Semoga kondisi ini tidak berulang lagi," pungkasnya.(*)