Sertifikat Halal Penting bagi Pelaku Usaha Kuliner  

Restoran Banda Seafood yang beralamat di Jalan T Hamzah Bendahara, Kuta Alam, Banda Aceh saat ini sudah mengantongi sertifikat

Editor: bakri
Serambinews.com
Owner Restoran Banda Seafood, Abubakar Usman memperlihatkan ikan steam aceh yang menjadi menu favorit di restorannya, serta sayuran yang disajikan di hot plate, Selasa (3/11/2020). 

BANDA ACEH – Restoran Banda Seafood yang beralamat di Jalan T Hamzah Bendahara, Kuta Alam, Banda Aceh saat ini sudah mengantongi sertifikat halal dari Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika (LPPOM) MPU Aceh.

“Awalnya awam mengenai hal ini. Tapi setelah diinformasikan oleh LPPOM bahwa ini suatu hal yang penting, apalagi setelah keluar Qanun  Aceh Nomor 8 Tahun 2016 tentang Sistem Jaminan Produk Halal, jadi kami pemilik restoran menyadari bahwa masa depan restoran harus didukung oleh sertifikasi LPPOM dengan produknya sertifikat halal,” kata Owner Restoran Banda Seafood, H Abubakar Usman dalam Program Serambi Podcast Edisi Bincang Bisnis, Selasa (3/11/2020).

Program yang disiarkan langsung melalui Facebook Serambinews.com ini mengangkat tema ‘Pentingnya Sertifikasi Halal bagi Usaha Kuliner’.

Abubakar mengatakan, dalam mengurus sertifikat halal ini tentu membutuhkan waktu, dan waktu tersebut bukan terletak pada LPPOM, melainkan pada pelaku usaha sendiri dalam memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan oleh lembaga tersebut.

“Misalnya, semua bahan baku sebelum memasak itu harus didukung oleh yang halal. Jika ada produk yang produksinya belum keluar sertifikat halal, tentu kita harus mencari penggantinya,” ujarnya.

Disamping itu, pemerintah juga sudah menunjuk tempat-tempat pembelian daging (saging sapi dan ayam) yang halal, dimana proses pemotongannya dilakukan sesuai syariat islam. Lokasi itu antaranya di Pasar Peunayong, Seutui, dan Lambaro.

“Jadi kalau kita mengikuti arahan dari LPPOM, saya rasa tidak ada yang lama. Jadi segera kita bisa diproses untuk mempunyai sertifikat halal, tentu setelah mengajukan permohonan dan sejumlah persyaratan administrasi yang diminta,” sebutnya.

Selama pengurusan sertifikat halal di LPPOM MPU Aceh, Abubakar menyampaikan, pihaknya fokus menyiapkan berbagai hal yang dibutuhkan. Mulai dari bahan baku yang digunakan semuanya bersertifikat halal, kebersihan dapur, dan lingkungan.

“Untuk kebersihan dapur, kita benar-benar bersih dengan syarat-syarat yang diwajibkan, seperti cuci piring dan gelas dengan air yang mengalir,” katanya.

Meskipun sudah memperoleh sertifikat halal, dia katakan, LPPOM akan terus memantau dan kadang-kadang melakukan inspeksi mendadak (sidak). Jika pelaku usaha tidak konsisten, maka sertifikat halal tersebut bisa dibatalkan, sehingga untuk memulainya harus dari nol lagi.

“Dalam proses pengurusan sertifikat halal ini tidak ada pembayaran alias gratis, dan ini menguntungkan kita yang punya restoran,” imbuhnya.

Pada kesempatan itu, Abubakar juga menyampaikan bahwa Restoran Banda Seafood tidak membuka cabang dimanapun, dan hanya berlokasi di Jalan T Hamzah Bendahara, Kuta Alam. Sejumlah makanan dan minuman diolah secara higienis dan halal serta pelayanan Islami.

Pihaknya juga menawarkan aneka menu, satu diantaranya ikan steam aceh yang menjadi menu favorit di Restoran Banda Seafood, serta juga ada sayuran yang dihidangkan di hot plate. Sedangkan untuk snack ada aneka dimsum, mi, empek-empek, tekwan, tahu kremes, dan tempe mendoan banyumas.(una)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved