Berita Banda Aceh
Kontrak Multiyears Digeser ke 2021-2022, Kemendagri Minta DPRA dan TAPA Buat Adendum
Kemendagri pun meminta kontrak proyek multiyears untuk 14 ruas jalan tembus tersebut, dilakukan di tahun 2021-2022.
Penulis: Subur Dani | Editor: Nurul Hayati
Kemendagri pun meminta kontrak proyek multiyears untuk 14 ruas jalan tembus tersebut, dilakukan di tahun 2021-2022.
Laporan Subur Dani | Banda Aceh
SERAMBINEWS.COM, BANDA ACEH - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), memberikan 'lampu hijau' untuk proyek multiyears yang akan dikerjakan di Aceh, sesuai kontrak tahun jamak 2020-2022.
Namun, izin dari Kemendagri untuk proyek tahun jamak ini,harus dilakukan dengan memerhatikan azas efisien dan efektivitas dan semata untuk kesejahteraan rakyat Aceh.
Hal ini mengingat, tahun 2020 akan berakhir beberapa pekan lagi.
Kemendagri pun meminta kontrak proyek multiyears untuk 14 ruas jalan tembus tersebut, dilakukan di tahun 2021-2022.
Artinya, proyek multiyears yang sebelumnya teragenda tahun jamak 2020-2022, digeser kontraknya menjadi tahun jamak 2021-2022.
Namun, lelang yang sudah dilakukan pada tahun ini, tetap dipersilakan sepanjang memerhatikan semua ketentuan sesuai peraturan dan perundang-undangan.
Baca juga: Ini Rincian Jumlah Korban Kebakaran Enam Rumah di Tumpok Teungoh Lhokseumawe
Hal itu disampaikan Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Moch Ardian Noervianto di sela-sela keberangkatannya kembali ke Jakarta di ruang VVIP Bandara SIM Blangbintang, Kamis (5/11/2020), seusai menghadiri pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh pagi kemarin.
"Yang sudah jalan dengan regulasi tetap dijaga governentnya. Lelang yang sudah ada tetap dijalankan, namun kontraknya supaya bisa efektif dilaksanakan saja di tahun 2021. Karena tahun 2020 tinggal beberapa bulan lagi. Jadi, kami menilai supaya teman-teman TAPA dan DPRA bisa lebih fokus, bagaimana mempersiapkannya di 2021," katanya.
Kemendagri juga mengingatkan, agar proyek multiyears tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada.
Oleh sebab itu, Kemendagri meminta Tim Anggaran Pemerintah Aceh (TAPA) bersama dengan DPRA melakukan adendum (aturan teknis/pasal tambahan), terhadap MoU antara Pemerintah Aceh dengan DPRA yang sempat dibatalkan oleh legislatif beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai multiyears ini melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan, maka terhadap kebijakan multiyears kami meminta TAPA dan DPRA untuk melakukan adendum terhadap MoU yang kemarin sempat dibatalkan," kata Moch Ardian Noervianto.
Adendum tersebut harus dilakukan, mengingat MoU proyek multiyears ini sempat dibatalkan oleh DPRA beberapa waktu lalu, karena dianggap bertentangan dengan peraturan dan perundang-undangan.
"Kita cermati beberapa waktu lalu DPRA tidak sependapat terhadap pelaksanaan multiyears . Prinsipnya kami memahami ada hal-hal yang sifatnya teknis administratif, yang memang harus dijaga dengan tetap menjaga governentnya sesuai regulasi yang ada," kata Adrian.
Baca juga: Mantan Kadisdukcapil Gayo Lues Selamat Jason Meninggal di Salah Satu RS di Medan