Qanun Kopi
IPPEMATA Minta DPRK Aceh Tengah Segera Bahas Qanun Kopi
Masyarakat Aceh Tengah saat ini membutuhkan adanya sebuah regulasi atau qanun untuk melindungi para petani kopi Arabika Gayo.
Penulis: Mahyadi | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Mahyadi | Aceh Tengah
SERAMBINEWS.COM, TAKENGON – Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Aceh Tengah (IPPEMATA) Banda Aceh Tengah, meminta Badan Legislasi (Banleg) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Aceh Tengah, segera membahas rancangan qanun (Raqan) tentang Kopi.
Pasalnya, penduduk Kabupaten Aceh Tengah, lebih dari 80 persennya merupakan petani kopi Arabika Gayo.
Itu artinya, mayoritas masyarakat yang tinggal di dataran tinggi Gayo ini hidup bergantung dari kopi. Sehingga dibutuhkan sebuah regulasi atau qanun untuk melindungi para petani kopi Arabika Gayo.
Wakil Ketua IPPEMATA Banda Aceh, Makbul Rizky dalam pers releasenya yang diterima Serambinews.com, Sabtu (7/11/2020) mengatakan, mendesak DPRK Aceh Tengah segera menyelesaikan raqan kopi, karena saat ini sudah masuk pengujung tahun 2020.
“Kita tahu bahwa qanun tersebut masuk dalam program legislasi prioritas Kabupaten Aceh Tengah pada tahun 2020. Namun faktanya, sekarang sudah bulan November. Kita masih belum melihat ada progress menyangkut hal tersebut,” Makbul Rizky.
Mirisnya lagi, kata Makbul, kondisi saat ini sudah memasuki masa panen raya kopi arabika Gayo di Kabupaten Aceh Tengah maupun Bener Meriah. Tetapi kondisi harga jual kopi masih tidak stabil dan cenderung anjlok.
“Ini sudah masa panen kopi ke dua dalam tahun ini, namun qanun yang dinanti-nanti itu tidak kunjung lahir,” tegasnya.
Apalagi, masalah yang dialami petani kopi yang terus berlarut larut dari tahun ke tahun, sehingga regulasi tentang kopi harus segera diselesaikan.
Dengan adanya regulasi yang jelas, diharapkan mampu menjadi titik terang bagi petani kopi gayo.
Di sisi lain, pemerintah juga diharapkan mengambil peran dalam memberikan informasi yang valid terkait penyebab turunnya harga kopi.
“Banyak beredar informasi bahwa ekspor kopi arabika Gayo mulai dibatasi selama Covid-19. Terkait hal ini, pemerintah harus mengkofirmasinya, sehinga tidak ada kabar yang simpang siur terkait dengan komoditi unggulan ini,” pungkasnya.(*)
Baca juga: Sembuh dari Covid-19, Valentino Rossi Dipastikan Kembali pada MotoGP Eropa 2020
Baca juga: VIDEO Jenazah Pasien Covid 19 Matanya Hilang Meresahkan Masyarakat, Polisi Selidiki Pengunggah
Baca juga: Bos Maybank Angkat Bicara Terkait Pengembalian Dana Nasabah yang Hilang Rp 22 Miliar
Baca juga: Gubernur Aceh Buka Kejuaraan Menembak Piala Gubernur Tahun 2020
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/makbulrizky.jpg)