Seorang Anggota TNI Dikeroyok, Berawal tak Sengaja Serempet Pejalan Kaki, Polres Tahan 4 Tersangka

Pengeroyokan ini terjadi di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (6//11/2020).

Editor: Mursal Ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Konferensi pers di Mapolres Sumedang Jawa Barat, Senin (9/11/2020) tentang kasus pengeroyokan anggota TNI oleh empat pelaku. 

Pengeroyokan ini terjadi di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (6//11/2020).

SERAMBINEWS.COM - Seorang anggota TNI Angkatan Darat (AD), Pratu Muhammad Asrul (24) dikeroyok.  

Pengeroyokan ini terjadi di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (6//11/2020).

Pengeroyokan itu bermula saat korban menyerempet pejalan kaki.

Korban kemudian diminta untuk turun dari mobilnya dan terjadi perdebatan, kemudian para pelaku menganiaya korban.

Muhammad Asrul yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/PKS Sumedang dikeroyok oleh empat orang.

Baca juga: Liga Spanyol Awal Musim 2020-2021 Terjadi Penurunan Status, Performa Tim yang Berlaga yang Terburuk

Baca juga: Satu Pelaku Pencurian di Bawah Umur Tetap Diproses Hukum, Upaya Diversi Gagal Gara-gara Ini

Baca juga: Michael Cohen Prediksi Trump Pecundang Akan Balas Dendam, Rusak Pemerintahan Joe Biden

Video pengeroyokan Muhammad Asrul beredar di Instagram. Salah satunya diunggah @teropong.militer pada Minggu (8/11/2020).

Dalam video itu, seorang pria mengenakan pakaian training TNI dipukuli dengan tangan kosong di bagian wajah.

Ia juga mendapat tendangan pada bagian belakang tubuhnya.

Masker yang dikenakannya sudah melorot.

Terdengar suara, "Heh jangan kabur!" saat perkelahian terjadi. Beberapa orang mencoba melerai.

Berikut ini fakta-fakta terkait kasus pengeroyokan anggota TNI AD di Sumedang.

Identitas Pelaku

Dalam kasus Pengeroyokan Anggota TNI ini, awalnya Anggota Satreskrim Polres Sumedang menetapkan dua tersangka, yakni berinisial NM (40) dan ES (62).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved