Seorang Anggota TNI Dikeroyok, Berawal tak Sengaja Serempet Pejalan Kaki, Polres Tahan 4 Tersangka

Pengeroyokan ini terjadi di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Jumat (6//11/2020).

Editor: Mursal Ismail
Tribun Jabar/Hilman Kamaludin
Konferensi pers di Mapolres Sumedang Jawa Barat, Senin (9/11/2020) tentang kasus pengeroyokan anggota TNI oleh empat pelaku. 

Namun, dari hasil pengembangan, polisi mengamankan dan menetapakan dua orang tersangka lainnya, yakni IR (41), dan SA (40).

"Para pelaku memukul korban secara bergantian dengan tangan kosong," ujar Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Akibat aksi pengeroyokan tersebut, kata Eko, korban mengalami luka memar pada bagian wajah sebelah kanan dan luka pada bagian hidung hingga mengeluarkan darah.

"Atas peristiwa tersebut, korban didampingi oleh pihak Subdenpom Sumedang, pukul 23.00 WIB membuat laporan polisi di Polres Sumedang dan melakukan visum," katanya.

Eko mengatakan, kejadian pengeroyokan oleh empat tersangka tersebut, berawal saat korban mengemudikan mobil dari arah Bandung menuju Sumedang.

Kemudian saat di Jalan Raya Bandung-Sumedang, kawasan Cadas Pangeran, tepatnya di Dusun Singkup, Desa Ciherang, Kecamatan Sumedang Selatan, korban tidak sengaja dan tak menyadari menyerempet pejalan kaki.

"Sepion kendaraan korban tidak sengaja menyerempet pejalan kaki. Selang beberapa waktu kendaraan korban disusul oleh tiga pengendara motor," ucap Eko.

Setelah itu, kata Eko, korban pun diminta turun dari mobilnya, dan terjadi perdebatan, hingga para pelaku memukuli korban hingga mengalami luka memar.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUH Pidana dan atau Pasal 351 ayat (1) KUH Pidana jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Tidak Tahu Korban Anggota TNI

Polisi menyebutkan, empat tersangka pelaku pengeroyokan terhadap TNI AD di Sumedang tidak mengetahui bahwa korbannya merupakan anggota Batalyon Infanteri (Yonif) Raider 301/PKS Sumedang.

Padahal, korban itu merupakan Muhammad Asrul (24) anggota TNI AD yang bertugas sebagai tenaga kesehatan di Yonif Raider 301/PKS Sumedang yang saat kejadian tidak mengenakan seragam TNI, tetapi dia hanya mengenakan training TNI AD.

Kapolres Sumedang, AKBP Eko Prasetyo Robbiyanto, mengatakan, kejadian pengeroyokan tersebut, saat itu waktunya sudah malam dan situasi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP) pun dalam keadaan gelap.

"Sehingga pelaku baru mengetahui (korban anggota TNI) belakangan setelah aksi-aksi tersebut dilakukan," ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Sumedang, Senin (9/11/2020).

Pelaku Saling Mengenal

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved