Berita Aceh Utara
Ini Identitas 4 Pria Kasus Penyelundupan 33 Kilogram Sabu, Dilimpah Polda Aceh ke Kejari Aceh Utara
Empat pria itu dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (9/11/2020).
Penulis: Jafaruddin | Editor: Mursal Ismail
Empat pria itu dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (9/11/2020).
Laporan Jafaruddin I Aceh Utara
SERAMBINEWS.COM,LHOKSUKON – Empat pria yang terlibat dalam kasus penyelundupan sabu 33 kilogram kini menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Lhoksukon, Aceh Utara.
Empat pria itu dilimpahkan Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Aceh ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Utara, Senin (9/11/2020).
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas mereka sebelumnya dinyatakan memenuhi unsur formil dan materil atau lengkap (P21) oleh pihak jaksa.
Diberitakan sebelumnya, Tim gabungan Polda Aceh bersama Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 33 kilogram.
Selain itu, tim juga membekuk empat tersangka dalam kasus itu yang diyakini sebagai jaringan pengedar sabu internasional, Minggu 19 Juli 2020 di kawasan Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Masing-masing, mereka Irwansyah (43) warga Desa Blang Geulumpang Kecamatan Idi Rayuek, Aceh Timur, Saiful Bahri (47) asal Desa Kuta Blang, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Selanjutnya Ferizal (29) asal Desa Kebun Kelapa, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Sedangkan satu lagi, Iskandar (49) warga Desa Dama Pulo, Kecamatan Idi Rayeuk, Aceh Timur.
Baca juga: Awas! Ini 10 Tanda-tanda Pasangan Sedang Selingkuh, dari Membicarakan di Belakang Hingga Pecandu
Baca juga: Melania Trump Diminta Tunda Perceraian, Selamatkan Presiden AS Dari Penghinaan
Baca juga: Ingin Lakukan Shalat Tahajud? Ini Niat dan Doanya, Lengkap dengan Bacaan Zikir
Irwansyah, Saiful Bahri dan Iskandar ditangkap dalam mobil Avanza di kawasan Peureupok, Kecamatan Syamtalira Aron, Aceh Utara.
Sedangkan Ferizal di kawasan Kecamatan Pante Bidari Aceh Timur.
“Barang bukti yang dilimpahkan Mobil Avanza warna silver bernomor polisi BL 1128 DD.
Kemudian Sepeda Motor Yamaha N Max warna putih nomor polisi BL 3992 FV, empat HP,” ujar Kajari Aceh Utara, Pipuk Firman Priyadi MH, kepada Serambinews.com, Senin (9/11/2020).
Selain itu, 200 gram narkotika jenis sabu hasil penyisihan barang bukti seberat 33.180,49 gram.
Sedangkan selebihnya sudah dimusnahkanberdasarkan surat perintah pemusnahan benda sitaan/barang Bukti Nomor :SP.Sita/78.a/VIII/Res.4.2/2020/Dit Narkoba, tertanggal 12 Agustus 2020. (*)