Minggu, 12 April 2026

Internasional

Mantan Penulis Majalah Elle Gugat Trump, Pencemaran Nama Baik

E Jean Carroll mantan penulis majalah Elle, menggugat Presiden AS Donald Trump karena pencemaran nama baik pada 2019.

Editor: M Nur Pakar
AFP/File
Mantan penulis majalah Elle, E Jean Carrol dan Donald Trump 

SERAMBINEWS.COM, WASHINGTON - E Jean Carroll mantan penulis majalah Elle, menggugat Presiden AS Donald Trump karena pencemaran nama baik pada 2019.

Presiden membantah tuduhan Carroll bahwa dia memperkosanya pada 1990-an di sebuah department store New York.

Trump menuduhnya berbohong untuk meningkatkan penjualan sebuah buku, lansir AP, Selasa (10/11/2020).

Pada Agustus 2020, hakim negara bagian mengizinkan kasus tersebut dilanjutkan, yang berarti pengacara Carroll dapat mencari sampel DNA dari Trump untuk dicocokkan dengan gaun yang katanya dia kenakan di toko.

Seorang hakim federal di Manhattan menolak tawaran Departemen Kehakiman AS untuk menggantikan Trump sebagai tergugat pemerintah federal dalam kasus tersebut.

Baca juga: Michael Cohen Prediksi Trump Pecundang Akan Balas Dendam, Rusak Pemerintahan Joe Biden

Hakim Distrik AS Lewis Kaplan di Manhattan mengatakan Trump tidak membuat pernyataannya tentang Carroll dalam lingkup pekerjaannya sebagai presiden.

Barbara McQuade, seorang profesor hukum di Universitas Michigan, mengatakan berharap Departemen Kehakiman Biden meninggalkan upaya untuk melindungi Trump dari kasus tersebut.

"Tampaknya tidak mungkin bagi DOJ untuk terus mengejar apa yang saya lihat sebagai argumen sembrono dalam pemerintahan baru," kata McQuade, mantan jaksa federal.

Trump juga menghadapi gugatan oleh Summer Zervos, kontestan tahun 2005 di acara televisi realitas Trump "The Apprentice,"

Baca juga: Donald Trump Mulai Beraksi, Kepala Pentagon Mark Esper Dipecat Melalui Tweet

Dia mengatakan Trump menciumnya di luar keinginannya pada pertemuan 2007 dan kemudian meraba-raba dia di sebuah hotel.

Setelah Trump menyebut Zervos pembohong, dia menggugatnya karena pencemaran nama baik.

Trump mengatakan dia kebal dari gugatan karena dia adalah presiden.

Kasus ini telah ditunda sementara pengadilan banding negara bagian New York meninjau keputusan Maret 2019.

Baca juga: Seusai Jadi Rakyat Biasa, Trump Ditunggu Seabreg Kasus Hukum dan Investigasi Kriminal

Bahwa Trump harus menghadapi kasus tersebut saat dia menjabat.

Argumen kekebalan Trump tidak akan lagi berlaku setelah dia keluar dari Gedung Putih.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved