Berita Lhokseumawe
Sempat Diamankan karena Diduga Penyelundup Wanita Rohingya, Begini Nasib Pria asal Tebing Tinggi Ini
Imbasnya, pria tersebut sempat juga ikut ditangkap dan diamankan anggota TNI untuk kemudian diserahkan kepada polisi pada Kamis pekan lalu.
Penulis: Zaki Mubarak | Editor: Saifullah
Laporan Zaki Mubarak | Lhokseumawe
SERAMBINEWS.COM,LHOKSEUMAWE - Seorang rekan dua tersangka dugaan penyelundupan wanita imigran Rohingya di Balai Latihan Kerja (BLK) Kandang, Lhokseumawe mengaku telah ditipu oleh pelaku.
Imbasnya, pria tersebut sempat juga ikut ditangkap dan diamankan anggota TNI untuk kemudian diserahkan kepada polisi pada Kamis pekan lalu.
Pria berinisial SS (43), warga Desa Lubuk Raya, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebing Tinggi, Sumatera Utara (Sumut) itu mengaku ke penyidik Polres Lhokseumawe tidak terlibat sama sekali dengan kasus yang menjerat dua rekannya tersebut. Ia hanya diajak main ke Lhokseumawe.
“SS tidak terlibat, dia hanya diajak jalan-jalan ke Lhokseumawe oleh dua tersangka. Namun saat ini dia kita jadikan saksi dan masih menjalani pemeriksaan,” jelas Kasat Reskrim Polres Lhokseumawe, Iptu Yoga Panji Prasetya kepada Serambinews.com, Selasa (10/11/2020) malam.
Saat ini, terang Kasat Reskrim, untuk kedua tersangka JM dan NF, dijerat dengan Pasal 120 Undang-undang Keimigrasian tentang penyelundupan manusia atau People Smuggling.
Baca juga: Begini Modus Operandi Penyelundup Wanita Migran Rohingya Bawa Kabur Korbannya, Dalangnya di Malaysia
Baca juga: Upaya Penyelundupan Rohingya Kembali Digagalkan, Tiga Warga Sumut Ditahan
Baca juga: Ini Jumlah Rohingya yang Berhasil Kabur dari BLK Kandang, Lhokseumawe Selama Dua Bulan Terakhir
“Keduanya kita jerat dengan Undang-undang Penyelundupan Manusia dan tidak bisa dijerat dengan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) karena hal itu belum terjadi,” pungkasnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/aceh/foto/bank/originals/tskselundup.jpg)