Pencabulan

Pelaku Pelecehan Seksual Tiga Anak di Abdya jadi Tersangka

Penetepan tersangka kepada bapak dua anak itu, setelah penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Penulis: Rahmat Saputra | Editor: Ansari Hasyim
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan 

Laporan Rahmat Saputra I Aceh Barat Daya

SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE - Penyidik Satreskrim Polres Aceh Barat Daya (Abdya) secara resmi menetapkan DH (29) salah seorang warga Gampong di Kecamatan Babahrot, yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap tiga orang anak dibawah umur sebagai tersangka.

Tiga orang anak dibawah umur itu, sebut saja namanya Mawar (7), Melati (7) dan Bunga (7) warga setempat, dan berstatus sebagai pelajar.

Penetepan tersangka kepada bapak dua anak itu, setelah penyidik menaikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Dalam kasus itu, penyidik Polres Abdya sudah menahan pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP mengatakan kejadian pelecehan seksual tersebut terjadi pada Senin 9 November 2020 sekira Pukul 16.30 WIB (sebelumnya tertulis Selasa 10 November 2020).

"Kejadian Senin, Sselasa itu masuk laporannya ke kita," ujar Kapolres Abdya, AKBP Muhammad Nasution melalui Kasat Reskrim Abdya, AKP Erjan Dasmi STP.

AKP Erjan menyebutkan, kejadian tak senonoh itu, bermula saat korban bermain di kebun sawit yang berada di belakang rumah salah satu korban, dan mendatangi para korban dengan gelagak mencurigakan.

"Merasa ketakutan, para korban pun kabur, pelaku mengejar ketiga anak tersebut dan berhasil menangkapnya, salah satu dari ketiga anak tersebut berhasil melarikan diri," terangnya.

Baca juga: Duda Pemulung 63 Tahun Berbuat Asusila pada 4 Bocah SD, Aksi Pelaku Terbongkar Dipergoki Ibu Korban

Baca juga: BREAKING NEWS! Seorang Warga Bersimbah Darah di Lambaro, Ini Penjelasan Polisi

Setelah itu, katanya, pelaku langsung membuka celana kedua anak tersebut, dengan posisi berdiri pelaku mencoba melakukan persetubuhan terhadap kedua korban dengan cara menggesek kemaluan pelaku ke arah kemaluan korban secara bergantian.

"Atas kejadian ini, pelaku 15 tahun penjara," tegasnya.

Pelaku, lanjutnya, dijerat Pasal 76 D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 yo pasal 81 ayat (1) Undang Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perubuhan kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan penjara paling singkat 5(lima) tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved