Kuliah Virtual
Dr Yusra Habib Abdul Ghani Sampaikan Kuliah Virtual dari Denmark
Yusra Habib coba keluar dari lilitan hukum positif dengan menghadirkan "interpretation intensive" demi mencapai keadilan dan kebenaran.
Penulis: Fikar W Eda | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Fikar W Eda | Jakarta
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Cendekiawan Aceh yang bermukim di Denmark, Dr Yusra Habib Abdul Ghani SH, berikan kuliah umum tentang legal opinion secara virtual, Sabtu (14/11/2020).
Kuliah diikuti oleh 90 peserta terdiri dari calon advokat/pengacara, calon hakim dan hakim serta dosen Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala.
Partisipan tercatat 90 orang, berlangsung selama 1,5 jam, kuliah diselenggarakan oleh Universitas Syiah Kuala.
"Legal Opinion merupakan rangkuman dari pandangan praktisi Hukum mengenai Kasus kasus-kasus yang dihadapi di mahkamah. Namun kuliah kali ini memaparkan esensi sebagai prima centrum dalam peradaban sebuah bangsa dan negara," ujar Yusra Habib yang juga aktif menulis Opini di Serambi Indonesia.
Dalam paparan materinya, Yusra Habib coba keluar dari lilitan hukum positive dengan menghadirkan "interpretation intensive" demi mencapai keadilan dan kebenaran.
"Dalam banyak kasus pelanggaran yang tidak disengaja di tanah Gayo, orang menempuhnya dengan damai dengan membayar diyat/kiparat, tanpa melibatkan aparat penegak Hukum. Ini sebuah terobosan!," ujar Yusra Habib yang meraih gelar doktor dari salah satu universitas ternama di Malaysia.
Yusra Habib mengingatkan agar dalam penyusunan legal opinion, rumusan kalimat mesti akurat dan jitu, sehingga tidak terbuka ruang untuk direview dan diperdebatkan, walaupun Hukum tersebut tidak terhijab untuk diperdebatkan.(*)
Baca juga: Gubernur Aceh Janjikan Pembangun Asrama Putri di Sumatera Barat, Ini Syaratnya
Baca juga: AS Beli Sistem Pertahanan Udara Iron Dome Israel, Ternyata Ini Keunggulannya
Baca juga: Kawanan Gajah Liar Rusak 5 Hektare Tanaman Petani di Aceh Timur
Baca juga: Rudapaksa terhadap Seorang Siswi di Aceh Utara Terjadi Dalam Ruang Kelas, Begini Kronologisnya