Breaking News

Berita Aceh Barat

Hindari Kerusakan Lingkungan, YARA Minta Pemerintah Tinjau Maraknya Galian C di Aceh Barat

“Kegiatan aktivitas galian C tersebut perlu dilakukan peninjauan, guna menghindari kerusakan lingkungan dan kawasan perumahan penduduk,” kata Hamdani.

Penulis: Sadul Bahri | Editor: Nurul Hayati
For Serambinews.com
Ketua YARA Aceh Barat, Hamdani. 

“Kegiatan aktivitas galian C tersebut perlu dilakukan peninjauan, guna menghindari kerusakan lingkungan dan kawasan perumahan penduduk,” kata Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).

Laporan Sa'dul Bahri | Aceh Barat

SERAMBINEW.COM, MEULABOH – Pemerintah Kabupaten Aceh Barat dan Provinsi Aceh diminta untuk segera meninjau lokasi penambangan galian C, di sepanjang Krueng Meureubo hingga ke Pante Ceureumen.

Aktivitas galian C tersebut, diduga telah menyebabkan kikisan tebing sungai hingga merusak sebagian rumah penduduk atau daerah perkampungan warga.

“Kegiatan aktivitas galian C tersebut perlu dilakukan peninjauan, guna menghindari kerusakan lingkungan dan kawasan perumahan penduduk,” kata Hamdani, Ketua YARA Aceh Barat kepada Serambinews.com, Senin (16/11/2020).

Disebutkan, terlebih galian C yang tidak memiliki izin patut segera ditertibkan dengan tegas.

Sehingga, tidak terkesan adanya pembiaran.

“Kita meminta Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Aceh beserta Polisi Daerah (Polda) Aceh, untuk meninjau lokasi galian C di lokasi Kecamatan Kaway XVI, Pante Ceureumen, dan sejumlah daerah lainnya di Kabupaten Aceh Barat,” harap Hamdani.

Baca juga: Polisi akan Periksa Gubernur Anies, Terkait Kerumunan di Acara Pernikahan Putri Habib Rizieq Shihab

Pihaknya meminta tim dari provinsi segera turun, baik memeriksa dokumen maupun melihat langsung lokasi dilakukannya aktivitas tersebut.

Apakah masih wajar dilanjutkan dengan kondisi lingkungan seperti sekarang ini atau tidak.

“Dari  pantauan kami kondisi di sana sudah tidak wajar lagi, kegiatan tersebut dilanjutkan karena sudah berdampak ke pemukiman warga, seperti di Daerah Aliran Sungai (DAS) Krueng Meureubo dan daerah lainnya,” ungkap Hamdani.

Pihaknya meminta pemerintah dan penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan, baik penertiban maupun upaya-upaya hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Hanya sebatas merekomendasi 

Baca juga: Mau Ikut Program ‘Goes To Campus’ Forum Komunikasi BUMN Aceh, Daftar di Link Ini dan Bebas Biaya

Kabid Pelayanan Perizinan pada Dinas Permodalan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Aceh Barat Rudi Haryanto kepada serambinews.com, Senin (16/11/2020), soal galian C pihaknya hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi izin, sesuai dengan regulasi yang ada.

Sementara menyangkut dengan izin galian C, itu menjadi kewenangan dari provinsi tidak lagi di daerah, termasuk pengawasan dan masalah lainnya.

Disebutkan, rekomendasi yang dikeluarkan untuk pengurusan izin galian C tersebut sejak awal 2020 ada sekitar 7 galian C.

Akan tetapi, pihaknya belum mengetahui apa kesemuanya sudah mendapatkan izin atau tidak. (*)

Baca juga: Pembersihan Pentagon, Trump Ingin Mempercepat Penarikan Pasukan Dari Afghanistan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved