Video

VIDEO Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka

Atas pengaduan warga, penyidik dari kepolisian meminta Inspektorat Aceh Selatan untuk melakukan audit khusus terhadap kasus tersebut.

Penulis: Taufik Zass | Editor: Hari Mahardhika

Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan

SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timir, Kabupaten Aceh Selatan berinisial MZ (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.  

Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa dana Desa Paya Peulumat yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2017 belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan.  

Atas pengaduan tersebut penyidik dari kepolisian meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk melakukan audit khusus atau investigasi terhadap pengaduan.  

Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres, Senin (16/11/2020), Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, menjelaskan, pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 290.907.173  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved