Video
VIDEO Diduga Korupsi Dana Desa, Sekdes Gampong Paya Peulumat Ditetapkan Sebagai Tersangka
Atas pengaduan warga, penyidik dari kepolisian meminta Inspektorat Aceh Selatan untuk melakukan audit khusus terhadap kasus tersebut.
Penulis: Taufik Zass | Editor: Hari Mahardhika
Laporan : Taufik Zass | Aceh Selatan
SERAMBINEWS.COM, TAPAKTUAN – Mantan Sekretaris Desa (Sekdes) Gampong Paya Peulumat, Kecamatan Labuhanhaji Timir, Kabupaten Aceh Selatan berinisial MZ (50) resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi.
Kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat, bahwa dana Desa Paya Peulumat yang bersumber dari dana APBN dan APBK tahun 2017 belum terealisasi serta belum dipertanggungjawabkan.
Atas pengaduan tersebut penyidik dari kepolisian meminta kepada Inspektorat Aceh Selatan untuk melakukan audit khusus atau investigasi terhadap pengaduan.
Dalam konferensi Pers yang berlangsung di Mapolres, Senin (16/11/2020), Kapolres Aceh Selatan, AKBP Ardanto Nugroho, menjelaskan, pelaku terancam hukuman paling lama 20 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) karena telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 290.907.173