DPRA Rampungkan Raqan Haji, Setoran ONH Harus Melalui BAS

Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama Pemerintah Aceh merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan

Editor: bakri
FOR SERAMBINEWS.COM
Bardan Sahidi, Wakil Ketua Banleg DPRA 

BANDA ACEH - Badan Legislasi (Banleg) DPRA bersama Pemerintah Aceh merampungkan pembahasan Rancangan Qanun (Raqan) tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah dalam rapat finalisasi raqan tersebut di ruang rapat Banleg, Senin (16/11/2020). Salah satu poin penting adalah setoran Ongkos Naik Haji (ONH) dan umrah diharuskan melalui Bank Aceh Syariah (BAS).

Rapat yang dipimpin Ketua Banleg, Azhar Abdurrahman diikuti anggota Banleg, Bardan Sahidi, Ridwan Yunus, Edi Kamal, Nurdiansyah Alasta, serta Tenaga Ahli Banleg, Khairul Amal, Ziki Zulkarnaen, dan Abdullah Saleh.

Sementara dari Pemerintah Aceh dihadiri Biro Hukum Setda Aceh, Biro Isra Setda Aceh, Kanwil Kementerian Agama (Kemenag) Aceh dan Dinas Kesehatan Aceh.

Ketua Banleg DPRA, Azhar Abdurrahman mengatakan, pihaknya sudah merampungkan pembahasan Raqan tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah setelah melalui berbagai proses pembahasan.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) minggu lalu, kata Azhar, berkembang berbagai masukan. Salah satunya dari masukan dari pihak Bank Aceh Syariah, Amal Hasan yang meminta setoran pembiayaan haji melalui bank milik Pemerintah Aceh yang sudah syariah.

"Tadi sudah kami akomodir usulan (setoran pembiyaan haji jamaah asal Aceh) dalam Rancangan Qanun tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah," ungkap Azhar yang merupakan mantan Bupati Aceh Jaya dan politikus Partai Aceh ini.

Adapun bunyi regulasi tersebut termaktub pada Bagian Kedua Pembiayaan Qouta Tambahan Khusus Haji Aceh dalam Pasal 22 ayat ( 3 ) disebutkan Pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 2 ) disetor melalui bank milik Pemerintah Aceh dan atau Pemerintah Kabupaten/Kota.

Sementara Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi menambahkan bahwa bank milik Pemerintah Aceh saat ini ada dua, yaitu Bank Aceh Syariah dan Bank Mustaqim. Namun dalam penjelasan lebih lanjut, katanya, bank yang dimaksud adalah Bank Aceh Syariah.

Selama ini, kata Bardan, setoran biaya haji atau umrah masyarakat Aceh melalui bank-bank lain yang bekerja sama dengan pemerintah di daerah masing-masing asal calon jamaah haji.

"Pertimbangan kita setoran haji melalui bank milik Pemerintah Aceh untuk pemberdayaan bank milik Pemerintah Aceh supaya menjadi provider penerima setoran biaya haji (BPIH). Selama ini pada bank BUMN," ungkap dia.

Dia menyatakan kebijakan itu bagian dari kekhususan bagi calon jamaah haji asal Aceh. Dia juga mendorong manajemen Bank Aceh Syariah, semakin kompetitif, profesional, dan memperluas jaringan layanan.

Dalam kesempatan itu, Wakil Ketua Banleg DPRA, Bardan Sahidi mengungkapkan proses pembahasan Raqan tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Ibadah Haji dan Umrah tidak lama lagi. "Proses pembahasannya tinggal dua tahap yaitu konsultasi dan fasilitasi ke Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Agama. Setelah itu baru diparipurnakan akhir tahun ini," kata Bardan.

Politikus asal dataran tinggi Gayo ini menyebutkan bahwa regulasi tersebut terdiri atas 14 BAB dan 48 Pasal. Ia berharap dengan lahirnya qanun itu maka pelayanan jamaah haji asal Aceh semakin membaik.(mas)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved