Berita Abdya
Bupati Abdya: Pembagian Eks Lahan HGU PT CA Menunggu Peta dari BPN
Pascadikabulkannya kasasi oleh MA, ada sekitar 2.862,66 ha, eks lahan HGU PT CA yang bisa dibagi kepada masyarakat.
Penulis: Zainun Yusuf | Editor: Taufik Hidayat
Laporan Zainun Yusuf | Aceh Barat Daya
SERAMBINEWS.COM, BLANGPIDIE – Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Blangpidie oleh salah seorang warga.
Gugatan diajukan, Suhaimi N SH (26), warga Dusun Ingin Jaya, Gampong Tegoeh, Kecamatan Kuala Batee.
Gugatan ini dikarenakan Bupati Akmal Ibrahim SH, belum membagikan bekas lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (CA) kepada masyarakat.
Bekas lahan HGU PT CA dikawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot yang tidak kunjung dibagikan itu seluas 2.668,82 ha.
Lahan tersebut dikatakan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), setelah dilepas dari HGU PT CA pada Agustus 2016 lalu.
Hingga, Kamis (19/11/2020) sore, Serambinews.com, belum berhasil mendapat tanggapan dari Bupati Abdya, Akmal Ibrahim SH terkait gugatan tersebut.
Namun, dua hari lalu sempat diperoleh keterangan singkat dari Bupati Akmal, bahwa pihaknya sangat serius membagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot, dan sekarang sedang menunggu peta HGU perusahaan tersebut dari BPN.
“Rencana pembagian bekas lahan HGU PT CA, masih menunggu peta HGU perusahaan tersebut BPN (Badan Pertanahan Nasional),” katanya.
Berdasarkan catatan Serambinews.com, Bupati Akmal Ibrahim, punya keinginan besar membagikan eks lahan HGU PT CA di Babahrot kepada masyarakat Abdya.
Wacana itu telah disampaikannya sejak berakhir sertifikat HGU PT CA seluas 7.516 ha, perusahaan pekebunan kelapa sawit tersebut pada 31 Desember 2017 lalu.
Sebelum berakhir izin HGU, Manajemen PT CA mengajukan perpanjangan izin HGU atas tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan tahun 2016 lalu.
Usulan perpanjangan HGU PT CA mendapat penolakan dari berbagai elemen masyarakat Abdya, termasuk Pemerintah Kabupaten dan DPRK Abdya.
Dampak penolakan itu, usulan perpanjangan HGU perusahaan perkebunan kelapa sawit itu menjadi tertahan di Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Baru, kemudian Menteri ATR/Kepala BPN RI mengeluarkan SK Nomor: 25/HGU/KEM-ATR/BPN/III/2019 tanggal 29 Meret 2019 itu, berisikan persetujuan perpanjangan izin HGU PT CA atas tanah seluas 2.002,22 ha ditambah 960 ha untuk pengembangan petani plasma.
Itu berarti, dari tanah seluas 4.864,88 ha yang diajukan perpanjangan HGU PT CA, masih ada usulan perpanjangan HGU yang tidak diperpanjang atas lahan seluas 1.902,66 ha.
Nah, lahan inilah yang akan dibagikan kepada masyarakat oleh Bupati Akmal Ibrahim. Bahkan lahan yang akan dibagikan itu bukan 1.902,66 ha, melain seluas 2.862,66 ha.
Karena, ditambah dengan lahan pengembangan petani plasma seluas 960 ha, dimana pembagian lahan tersebut menjadi kewenangan Pemkab Abdya.
Bupati Akmal di sejumlah kesempatan menyatakan sangat serius membagikan lahan eks lahan HGU PT CA. Selain telah dibahas dalam beberapa kali rapat dengan Anggota Forkopimkab Abdya, melakukan konsultasi dengan Kanwil BPN Aceh, dan terakhir menggelar rapat dengan Anggota DPR RI, M Nasir Djamil SAg MSi.
Rapat dengan Anggota Komisi II DPR RI itu digelar di Aula Masjid Agung Baitul Ghafur Abdya di Blangdie pada 23 Oktober 2020.
Selain Bupati Akmal Ibrahim, rapat dihadiri pengurus organisasi keagamaan di Abdya, Wakil Bupati, Muslizar MT, Ketua DPRK Nurdianto, Kapolres AKBP Muhammad Nasution SIK, Kajari Nilawati SH, Sekda Drs Thamrin bersama sejumlah pejabat terkait.
Bupati Akmal Ibrahim menjelaskan, Mahkamah Agung (MA) telah mengeluarkan putusan pada 28 September lalu.
Amar putusan mengabulkan kasasi Menteri ATR/Kepala BPN RI atau menolak gugatan yang diajukan PT CA, terkait permintaan pembatalan SK perpanjangan HGU yang diterbitkan oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI.
Putusan MA dikatakan sudah memiliki kekuatan hukum sehingga Pemkab Abdya dapat merencanakan pemanfaatan eks lahan HGU kepala sawit tersebut.
“Meskipun, PT CA berupaya melakukan upaya hukum peninjauan kembali (PK), tidak mempengaruhi proses hukum yang ditetapkan MA. Kita sudah dapat memanfaatkan lahan tersebut,” kata Bupati Akmal.
Putusan MA itu, menurut Bupati Akmal sangat luar biasa karena sangat sesuai dengan harapan masyarakat.
Pascadikabulkannya kasasi oleh MA, ada sekitar 2.862,66 ha, eks lahan HGU PT CA yang bisa dibagi kepada masyarakat.
Baca juga: Gara-gara Eks Lahan HGU PT CA Belum Dibagikan kepada Masyarakat, Bupati Abdya Digugat ke Pengadilan
Baca juga: Komplotan Wanita yang Gelapkan 16 Mobil Rental Ditangkap, Begini Kejadiannya
Baca juga: Tak Pakai Ahli Penerjemah, Australia Gunakan Google Translate untuk Terjemahkan Informasi Corona
Baca juga: Rapat Koordinasi Cegah Korupsi, KADIN Aceh dan KPK Bentuk Komisi Advokasi Daerah
Bupati dalam rapat tersebut menyampaikan rencana pembagian eks lahan HGU PT CA yang terletak di kawasan Desa Cot Seumantok dan Simpang Gadeng, Kecamatan Babahrot, itu.
Seluas 200 ha diwacanakan akan diserahkan kepada lembaga/organisasi keagamaaan di Abdya (Perti, NU, Muhammadiyah, HUDA dan lain-lain), 50 ha untuk Badan Kemakmuran (BK) Masjid Agung Baitul Ghafur.
Lalu, 50 ha untuk para hafiz, BUMG (Badan Usaha Milik Gampong) 152 desa/gampong diserahkan masing-masing diserahkan 5 ha.
Bank Gala untuk mendukung perekonomian masyarakat kurang mampu direncanakan diserahkan 50 ha, termasuk wacana pembagian lahan kosong tersebut kepada anggota kombatan.
Pertimbangan lahan kosong didistribusikan guna mendukung operasional lembaga keagamaan dan lainnya ke depan. Untuk itu Bupati meminta masing-masing organisasi keagamaan setempat untuk merancang investasi dan cara pengelolaan tanah kosong tersebut.
“Saya sangat berharap proses distribusi eks lahan HGU PT CA bisa lebih cepat. Sebelum berakhir masa jabatan saya harus tuntas,” tandas Bupati Akmal.
Pengawasan dan pengamanan kebijakan distribusi tanah tersebut diserahkan kepada Anggota Forkopimkab Abdya. Bupati memprediksi bahwa kebijakan Pemkab membagi tanah kepada masyarakat ini akan mendapat rintangan dari yang sebut ‘mafia tanah’.
Akmal juga menjelaskan kewenangan Bupati adalah pembagian tanah untuk petani plasma, dimana dalam eks lahan HGU PT seluas 960 ha, dimana proses bisa berlangsung cepat.
Sedangkan membagi tanah untuk Program Tanah Obyek Reforman Agraria (TORA) eks lahan HGU tersebut seluas 1.902,66 ha (lahan yang tak diperpanjang izin HGU), menjadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN RI.
Anggota DPR RI, M Nasir Djamil, dalam rapat tersebut menyatakan mendukung sepenuhnya rencana Bupati Abdya membagi-bagikan eks lahan HGU PT CA di Kecamatan Babahrot kepada masyarakat.
Bahkan, Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan Aceh ini berjanji segera berkoordinasi dengan MA agar salinan putusan mengabulkan kasasi atau menolak gugatan PT CA.
Termasuk segera berkoordinasi dengan Menteri ATR/Kepala BPN RI, terkait TORA di eks lahan HGU PT CA sehingga rencana baik dari Bupati Abdya membagi eks lahan tersebut segera terealisasi dengan cepat.
Muhamamd Nasir Djamil dengan tegas menyatakan menerima permintaan Bupati Abdya. “Saya menerima permintaan Bupati Abdya, dan saya pikir merupakan permintaan masyarakat Abdya,” katanya.
Malah, M Nasir Djamil sempat bergoyon terkait rencana bagi eks lahan HGU PT CA. “Memang benar Pak Akmal, ini mirip singkatan dari ‘Batubara’. Maksudnya, ‘Barang tuhan dibagi rata,” tandasnya.
Begitupun, M Nasir Djamil mengharapkan pembagian eks lahan HGU tersebut dilakukan secara profosional dan proforsional, dan sebaiknya dilakukan sebuah tim yang melibatkan unsur independen.(*)
Baca juga: Jadi Sumber Penyakit, Hentikan Sekarang Juga Kebiasaan Membawa Ponsel ke Kamar Mandi!
Baca juga: Penanganan Imigran Rohingya di Aceh Tugas UNHCR bukan Indonesia, Begini Penjelasan Satgas PPLN Pusat
Baca juga: Waspada Toilet Kotor, Kutu Kemaluan Hingga 13 Penyakit Ini Rentan Mengintai Anda