Pemerintah Bakal Bubarkan 29 Lembaga Negara, Tjahjo Kumolo: Badan Pengawas Haji Juga akan Dihapus
Dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.
SERAMBINEWS.COM, JAKARTA - Pemerintah akan membubarkan 29 lembaga negara yang dinilai tidak produktif.
Dari jumlah tersebut, 10 lembaga sudah selesai pengkajiannya dan tinggal diumumkan kepada publik.
"Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga sudah kami selesaikan, 10 sudah, tinggal kami umumkan," papar Tjahjo saat rapat kerja dengan Komisi II DPR, Komplek Parlemen, Jakarta Pusat, Kamis (19/11/2020).
Tjahjo mencontohkan, lembaga yang akan dibubarkan yaitu Badan Otorita Jembatan Suramadu.
"Itu kami drop. Bayangkan ini, PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, Pemerintah Daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut campur. Bayangkan, sudah hapus ini," papar Tjahjo.
Selain itu, kata Tjahjo, Badan Pengawas Haji juga akan dihapus karena keberadaannya tumpang tindih.
"Ada juga Badan Pengelola Usia Lanjut, itu kan cukup Kemensos aja yang tangani," paparnya.
"Jadi ini 10 (lembaga), yang 19 akan disampaikan ke DPR tahun depan, karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai," sambung Tjahjo.
Sebelumnya,Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) nomor 80 tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 ( Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
Dalam Perpres tersebut Presiden resmi membubarkan 18 lembaga.
Hal itu tercantum dalam pasal 19 ayat 1, disebutkan bahwa dengan pembentukan Komite maka sejumlah lembaga dibubarkan, di antaranya yakni:
1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres No.26/2010
2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10/2011
3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres No.32/2011
4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdsarkan Perpres No.86/2011