Selasa, 14 April 2026

Perumahan Wajib Sediakan RTH

Setiap pengembang yang akan mendirikan bangunan atau perumahan di Banda Aceh akan diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH)

Editor: bakri
HUMAS DPRK BANDA ACEH
Ketua dan Wakil Ketua DPRK Banda Aceh, Farid Nyak Umar dan Usman, SE 

* Termasuk Kantor hingga Hotel

BANDA ACEH - Setiap pengembang yang akan mendirikan bangunan atau perumahan di Banda Aceh akan diwajibkan menyediakan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Hal itu diatur dalam Qanun Ruang Terbuka Hijau yang saat ini masih sedangkan tahap finishing di DPRK Banda Aceh.

Hal itu disampaikan Sekretaris Komisi III DPRK Banda Aceh, Irwansyah ST, seusai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Raqan RTH secara daring, Kamis (19/11/2020), di gedung dewan setempat. Irwansyah menjelaskan, setiap kota atau daerah di Indonesia diharuskan memiliki cakupan ruang terbuka hijau seluas 30 persen dari total luas wilayah. Sedangkan Banda Aceh saat ini baru memiliki RTH sekitar 12 persen lebih, berupa RTH yang dibangun pemerintah maupun privat.

Oleh karena itu, kata Irwansyah, pihak DPRK Banda Aceh akan melahirkan Qanun RTH sebagai upaya mendorong terpenuhi luasan RTH Banda Aceh sesuaikan aturan nasional. Katanya, RTH juga penting ditengah semakin padatnya pemukiman penduduk di perkotaan.

Politisi PKS ini mengatakan, jika RTH ini sudah disahkan oleh DPRK Banda Aceh, maka didalamnya diatur jika pihak pengembang atau developer yang akan mendirikan perumahan harus menyediakan RTH minimal 10 persen dari luas areal perumahan.

Tak hanya perumahan, bangunan hotel, mall, perkantoran hingga bangunan-bangunan lainnya yang akan berdiri di Banda Aceh juga diharuskan menyediakan RTH berupa taman di sudut-sudut. "Perumahan harus menyediakan area RTH minimal 10 persen dari total luas perumahan. Sedangkan hotel, kantor dan bangunan serupa lainnya juga harus menyediakan ruang hijau (taman) dengan menanam pohon, nanti bentuknya mungkin bisa di rooftop juga," ujar Irwansyah.

Sedangkan bagi pemerintah, setiap tahunnya diharuskan menganggarkan biaya untuk penambahan RTH di Banda Aceh. Dengan ada kewajiban bagi swasta maupun pemerintah diharapkan mempercepat terealisasikan 30 persen ruang terbuka hijau di Banda Aceh.

Tak hanya itu, taman dan hutan kota juga harus memiliki batasan bangunan di dalamnya, yaitu tidak boleh memiliki peruntukan untuk bangunan lebih dari 20 persen. Karena hutan dan taman harus difungsikan sepenuhnya untuk ruang hijau.

RDPU yang berlangsung online diikuti berbagai elemen masyarakat hingga pejabat terkait. RDPU dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRK Banda Aceh T. Arief Khalifah, Wakil Ketua Komisi III Ismawardi, Sekretaris Komisi Irwansyah, serta anggota Komisi Sabri Badrudin, Bunyamin, Daniel Abdul Wahab, Abdul Ghafur, dan Royes Ruslan.

T Arief Khalifah mengatakan, saat ini pembahasan Raqan RTH ini sudah tahap finishing, setelah RDPU akan dibawa konsultasi ke tingkat Pemerintah Aceh. Lalu setelah dibawa lagi ke paripurna DPRK Banda Aceh untuk disahkan.

Wakil  Ketua DPRK Banda Aceh, Usman mengatakan, ditetapkannya qanun pengelolaan ruang terbuka hijau ini adalah untuk menjadi pedoman dalam pengelolaan ruang terbuka hijau dan mengarahkan ruang terbuka hijau (RTH) secara terencana, sistematis dan terpadu.

Dikatakan, Qanun itu untuk menjaga ketersediaan dan keberlanjutan ruang hijau. Serta menjaga keserasian dan keseimbangan ekosistem lingkungan. Qanun juga untuk mewujudkan keseimbangan antara lingkungan alam dan lingkungan.(mun)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved