Video

VIDEO Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejahatan

Barang yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 298,13 gram, ganja seberat 7.056,67 gram.

Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Hari Mahardhika

Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar

SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan kejahatan di halaman kantor tersebut, Jumat (20/11/2020).  

Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, mengatakan, barang yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 298,13 gram, ganja seberat 7.056,67 gram.  

Selain itu, handphone sebanyak 75 unit, pakaian dan obat-obatan, serta barang bukti lainnya.  

Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dan sebelumnya sudah melewati proses pelelangan hasil periode Januari hingga November 2020.  

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved