Video
VIDEO Kejari Aceh Besar Musnahkan Barang Bukti dan Hasil Rampasan Kejahatan
Barang yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 298,13 gram, ganja seberat 7.056,67 gram.
Penulis: Asnawi Luwi | Editor: Hari Mahardhika
Laporan Asnawi Luwi |Aceh Besar
SERAMBINEWS.COM, JANTHO - Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Besar, memusnahkan barang bukti dan barang rampasan kejahatan di halaman kantor tersebut, Jumat (20/11/2020).
Kajari Aceh Besar, Rajendra D Wiritanaya, mengatakan, barang yang dimusnahkan itu berupa narkotika jenis sabu seberat 298,13 gram, ganja seberat 7.056,67 gram.
Selain itu, handphone sebanyak 75 unit, pakaian dan obat-obatan, serta barang bukti lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan ini telah berkekuatan hukum tetap dan sebelumnya sudah melewati proses pelelangan hasil periode Januari hingga November 2020.